Aksi KPK di tengah tudingan operasi recehan
Judul : Aksi KPK di tengah tudingan operasi recehan
link : Aksi KPK di tengah tudingan operasi recehan
Aksi KPK di tengah tudingan operasi recehan
Merdeka.com - Tim Satgas KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, Tim Satgas KPK mengamankan enam orang dalam OTT di daerah Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (16/6) dini hari.
Enam orang diamankan dalam operasi tersebut adalah Ketua DPRD Mojokerto Purnomo, dua orang Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, Kepala Dinas PU Kota Mojokerto Wiwiet Febryanto, serta dua orang yang diduga sebagai perantara suap berinisial H dan T.
Setelah melakukan pemeriksaan serta gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka tersebut yakni, Ketua DPRD Mojokerto asal PDIP, Purnomo, dan dua wakilnya, Umar Faruq serta Abdullah Fanani. Keempatnya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto Tahun 2017. Sedangkan dua orang lainnya berinisial T dan H masih dilakukan pemeriksaan intensif sebagai saksi.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara hari, telah disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Tim Satgas juga mengamankan uang dugaan suap sebesar Rp 470 juta dari seorang perantara suap Wiwiet kepada pimpinan DPRD Mojokerto dalam OTT tersebut. Uang senilai Rp 300 juta itu diduga merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta dari Wiwiet untuk tiga pimpinan DPRD Mojokerto.
"Diduga uang senilai Rp 300 juta itu merupakan pembayaran atas total komitmen fee Rp 500 juta," ujar dia.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Wiwid disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Sementara sebagai yang diduga penerima PNO, UF dan ABF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
OTT kali ini tak lama setelah KPK mendapat kritik lantaran dituding hanya melakukan penangkapan terhadap kasus recehan atau kecil. Kritikan itu menyusul OTT terhadap Kasi intel III Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba atas dugaan menerima suap terkait pengumpulan bahan keterangan terhadap penyelidikan dugaan korupsi suatu perusahaan.
Dalam OTT tersebut KPK mengamankan uang Rp 10 juta yang diduga merupakan uang pemberian lanjutan dari Rp 150 juta. Sebelum Parlin, beberapa jaksa telah menjadi daftar aparat penegak hukum yang tertangkap oleh komisi anti rasuah tersebut.
Prihatin pada fakta tersebut, foto jaksa sambil memegang kertas bertuliskan 'sudah ribuan perkara korupsi kami tangani, sudah triliunan rupiah kami tangani, sudah triliunan uang negara kami selamatkan, kinerja kami jangan kamu hancurkan dengan #OTTRECEHAN' menjadi viral dan beredar luas. Foto jaksa tersebut tidak lain adalah Jaksa Fauzy Marasabessy.
Jaksa yang menjadi jaksa penuntut umum terdakwa AKBP Brotoseno itu mengatakan tidak peduli siapapun jaksa yang terlibat dan tertangkap tangan karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi atau menerima uang suap, marwah kejaksaan tidak bisa jatuh hanya karena penangkapan begitu saja.
"Saya mengajukan kekecewaan itu intinya yang perlu diselamatkan adalah institusinya mau ditangkap jaksa nakal itu tidak masalah. Tapi menurut saya pribadi yang perlu ditegakkan itu marwah kejaksaan," kata Fauzy usai sidang tuntutan Brotoseno di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Secara tidak langsung penangkapan Parlin beberapa waktu lalu akan berdampak pada citra institusi kejaksaan. Karena selama ini masyarakat mulai membentuk stigma negatif ke Kejaksaan.
"Publik ini sebenarnya tidak memahami padahal justru sebaliknya kami terus membenahi kinerja kami dalam penegakan hukum," tukasnya.
Disinggung soal tanda pagar #OTTRECEHAN itu pun, Fauzy menjelaskan bahwa itu tidak diperuntukkan kepada KPK. Dia mengutarakan agar ke depannya koordinasi antar dua institusi penegak hukum ini lebih optimal.
"(Tanda Tagar) Bukan pada KPK. Ya pokoknya koordinasilah antara KPK dengan lembaga kami jangan sampai karena tumor kecil jadi mati satu badan," tandasnya.
Pimpinan KPK, Laode M Syarief menanggapi tagar #OTTRecehan yang viral di media sosial. Laode M Syarief menyatakan, pembagian jatah proyek itu diketahui pihaknya dari dokumen yang disita tim penyidik terkait kasus dugaan suap pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek yang ada di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu yang menjerat Kasie III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Parlin Purba sebagai tersangka.
"Dalam proyek di dokumen yang kita dapatkan itu ada pembagian ke aparat penegak hukum dari 1,5 hingga 2 persen dari jumlah anggaran proyek," kata Laode di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/6). [gil]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Aksi KPK di tengah tudingan operasi recehan
Anda sekarang membaca artikel Aksi KPK di tengah tudingan operasi recehan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/aksi-kpk-di-tengah-tudingan-operasi.html
Post a Comment