Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan
Judul : Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan
link : Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan
Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan
Merdeka.com - Sebanyak 1.231 bibit dan 80 batang pohon kurma dimusnahkan di Dermaga Bea Cukai di Belawan, Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/6). Keduanya dimusnahkan bersama barang impor ilegal lain yang disita Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh pada Mei hingga Juni 2017.
Pohon dan bibit kurma itu coba diselundupkan dari Pelabuhan Satun, Thailand, dengan tujuan Aceh Tamiang. Namun, dua kali pengiriman tidak sah tersebut digagalkan patroli laut Bea Cukai Aceh dalam Operasi Jaring Sriwijaya 2017 pada 6 dan 18 Mei 2017.
Pada 6 Mei 2017, tim dengan Kapal Patroli BC 30002 menghentikan KM Sahabat Jaya I dan menyita 1.231 batang bibit pohon kurma. Selanjutnya, pada 8 Mei 2017 mereka mengamankan KM Harapan Tujuh yang membawa 80 batang pohon kurma.
"Selain menyita 1.231 batang bibit kurma, 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, kami juga mengamankan 5 ton beras dan 61 kotak makanan kucing," kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh, Rusman Hadi, Kamis (15/6).
Pohon dan bibit kurma itu dimusnahkan karena dikhawatirkan membawa hama penyakit. Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, lalu ditimbun tanah.
Dalam kasus penyelundupan ini, Bea Cukai memproses dua nakhoda, yaitu D dan M. Mereka disangka melanggar Pasal 102 huruf a UU No 10 tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, karena mengekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. [rhm]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan
Anda sekarang membaca artikel Bea Cukai musnahkan 80 pohon dan 1.231 bibit kurma di Belawan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/bea-cukai-musnahkan-80-pohon-dan-1231.html
Post a Comment