Header Ads

Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal

Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal
link : Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal

Baca juga


Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal

Polisi menggelar razia di simpang tiga Dusun Sekedau, Semitau. Di sana, korps baju cokelat itu menemukan satu unit truk warna kuning merk Mitsubishi FE74HDV dengan Nopol KB 8921 UL yang bermuatan satu unit mobil warna hitam merk Isuzu Dmax, dengan Nopol KT 8472 KJ. Kemudian satu unit blok mesin dalam kondisi tidak terpasang pada body kendaraan tersebut.

“Tim kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan. Sopir truk atas nama Siswandi menunjukan dokumen berupa STNK dan BPKB mobil tersebut. Kemudian dilakukan pencocokan terkait warna mobil dengan dokumen yang dimiliki. Ternyata warna di dokumen dan warna mobil tidak sesuai. Merasa curiga, tim langsung mengamankan sopir truk berikut muatannya ke Mapolres untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, kemarin.

Setibanya di Mapolres, body mobil yang terpasang plat Nopol KT 8472 KJ dilakukan cek fisik oleh petugas Reg Ident Sat Lantas. Didapati ketidakcocokan antara warna mobil dan nomor rangka fisik dengan yang ada di dokumen STNK dan BPKB. Penyidik melakukan pendalaman kasus terhadap sopir truk yang mengangkut body mobil dan blok mesin tersebut. 

“Kemudian diketahui pemilik mobil dan blok mesin dibawa dari bengkel Heri yang terletak di Desa Badau, Kecamatan Badau dan akan dibawa ke Pontianak, ditujukan kepada seseorang atas nama Tri,” jelas AKBP Imam.

Tersangka dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancamannya pidana paling lama empat tahun penjara. “Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus hendak mengganti mesin mobil ke Pontianak. Kasus dengan modus ini baru pertama kali terungkap,” kata Kapolres. (dre/fab/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal

Sekianlah artikel Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Beginilah Modus Baru Penadah Mobil Ilegal dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/beginilah-modus-baru-penadah-mobil.html
Powered by Blogger.