Header Ads

Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya

Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya
link : Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya

Baca juga


Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya

Berikut isi sembilan eksepsi atau nota keberatan Buni Yani yang disampaikan di pengadilan.

WowKeren.com - Sidang lanjutan kasus Buni Yani kembali digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (20/6). Seperti diketahui, ia dipolisikan usai mengunggah video pidato penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Di sidang kali ini, pihak Buni Yani mengajukan 9 poin eksepsi atau nota keberatan. Yang pertama adalah tentang kompetensi Pengadilan tinggi Bandung. "Poin ini lebih pada siapa yang berwenang menentukan tempat Buni Yani diadili," ujar pengacara Aldwin Rahadian.

Poin kedua adalah tentang penggunaan 28 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2016 tentang ITE. "Surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau reproaktif yang terdapat dalam pasal 1 ayat 1 kitab UU Hukum Pidana," imbuhnya.

Ketiga menurut pengacara adalah dua pasal berbeda unsur yang diterapkan untuk kasus kliennya. Sedangkan yang keempat adalah uraian perbuatan tersangka yang tidak di dalam dakwaan salah satu JPU.

Eksepsi kelima tentang penyusunan surat dakwaan yang dinilai tidak berdasarkan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keenam, pengacara mengajukan keberatan lantaran ada ketidaksesuaian antara perbuatan di surat dakwaan dan pasal yang digunakan.

Poin ketujuh tentang penerbitan SPDP. "Jadi SPDP diterbitkan dua kali kepada dua kejaksaaan berbeda yakni Kejati DKI dan Jawa Barat dan SPDP diterbitkan bukan di awal penyidikan tapi di akhir," ujar Aldwin.

Kedelapan menyangkut hasil penyidikan tidak sah karena dinilai melanggar 138 ayat 2 KUHAP Jo pasal 12 ayat 5 peraturan kejaksaan tentang SOP penanganan tindak pidana umum. Poin terakhir terkait dengan vonis hakim yang sudah dijatuhkan untuk Basuki Tjahaja Purnama.

"Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Kami berharap majelis hakim terhormat mengabulkan apa yang menjadi nota keberatan kami karena kita berharap surat dakwaan JPU batal demi hukum dan menghapus perkara tentang Buni Yani," pungkas pengacara. (wk/kr)

'; htmlcode += '

Beli Sekarang ...

'; htmlcode += '
'; for (var i in json.products) var new_row = ((i%cols)==0); htmlcode += '
'; htmlcode += '
'; htmlcode += ''; htmlcode += '
'; htmlcode += ''; htmlcode += ''; htmlcode += ''; htmlcode += '
'; htmlcode += ''; htmlcode += '
'; for (i in json.impression_pixels) htmlcode += ''; div.innerHTML = htmlcode;
};
Sumber: wowkeren.com


Demikianlah Artikel Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya

Sekianlah artikel Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Ajukan 9 Poin Keberatan di Persidangan, Ini Isinya dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/buni-yani-ajukan-9-poin-keberatan-di.html
Powered by Blogger.