Header Ads

Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok

Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok
link : Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok

Baca juga


Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok

Seperti apa tanggapan kuasa hukum Ahok mengetahui Buni Yani masih berharap kasusnya dihentikan.

WowKeren.com - Sidang perdana Buni Yani digelar Selasa (13/6). Ia dituding telah mengedit dan menghilangkan kata "pakai" oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, meski telah masuk meja hijau, Buni Yani rupanya masih ingin kasusnya dihentikan. Menanggapi hal tersebut kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) angkat bicara.

Pengacara I Wayan Sudarta mengatakan jika ia berharap pengadilan bisa membuktikan Buni Yani bersalah. Bahkan menurutnya, Buni Yani juga tidak sepatutnya meminta dibebaskan. Apalagi setelah Ahok memutuskan untuk menerima hukuman.

"Nanti kita lihat lah (sidang Buni Yani), karena kalau bagi Pak Ahok, kebenaran, keadilan tidak hanya harus diperoleh lewat ruang pengadilan," ujar Wayan dilansir dari Kompas. " Ahok tidak merasa bersalah, cuma dia mengalah. Harusnya karena Buni Yani yang sudah dijadikan tersangka, Ahok malah dibebaskan."

Lebih lanjut, Wayan mengatakan jika ia berharap kebenaran akan terbukti pada waktunya. "Kebenaran dan keadilan akan tiba pada waktunya. Itu Tuhan yang ngatur lah. Entah kapan pasti datang keadilan itu. Nanti akan terbukti siapa yang benar siapa yang salah," imbuhnya.

Sementara itu, Buni Yani sendiri berurusan dengan hukum setelah mengunggah video penistaan agama Ahok. Ia dijerat dengan Pasal 32 ayat 1 junto Pasal 48 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE) jo pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008. (wk/kr)

'; htmlcode += '

Beli Sekarang ...

'; htmlcode += '
'; for (var i in json.products) var new_row = ((i%cols)==0); htmlcode += '
'; htmlcode += '
'; htmlcode += ''; htmlcode += '
'; htmlcode += ''; htmlcode += ''; htmlcode += ''; htmlcode += '
'; htmlcode += ''; htmlcode += '
'; for (i in json.impression_pixels) htmlcode += ''; div.innerHTML = htmlcode;
};
Sumber: wowkeren.com


Demikianlah Artikel Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok

Sekianlah artikel Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Buni Yani Minta Kasusnya Dihentikan, Begini Reaksi Kuasa Hukum Ahok dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/buni-yani-minta-kasusnya-dihentikan.html?m=0
Powered by Blogger.