Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama
Judul : Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama
link : Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama
Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama
Saat ini draf perda sedang dibuat.
Rabu, 7 Juni 2017 | 18:53 WIB
Oleh :
Rochimawati, Ade Alfath
RPTRA dan RTH Kalijodo. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuat peraturan daerah khusus mengatur Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan alasan dibuatnya peraturan daerah itu untuk menguatkan fungsi RPTRA.
"Fungsi RPTRA ini kita kuatkan di dalam peraturan gubernur dan akan kita angkat, kita ajukan ke dalam perda," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta, Rabu 7 Juni 2017.
Fungsi tersebut, kata Djarot, yaitu sebagai tempat bersosialisasi, antarmasyarakat lintas agama, suku dan ras. RPTRA juga boleh digunakan untuk kegiatan bersifat sosial. Namun, dia tidak mengizinkan jika RPTRA digunakan untuk kegiatan keagamaan.
"Tidak boleh karena RPTRA itu adalah fungsi simbol dimana masyarakat bisa berkumpul apapun agamanya, apapun sukunya, apapun latar belakangnya ya," ujarnya.
Saat ini, draf Pergub terkait RPTRA tengah disusun Pemprov. Setelah itu, Pergub akan diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diubah menjadi Perda. "Paling tidak Agustus kita akan ajukan ke DPRD," kata Djarot.
BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA
Load More...Demikianlah Artikel Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama
Anda sekarang membaca artikel Djarot Larang RPTRA Dipakai untuk Kegiatan Agama dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/djarot-larang-rptra-dipakai-untuk.html
Post a Comment