Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam
Judul : Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam
link : Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam
Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT. Garam (BUMN), tepatnya di ruang direktur utama dan ruang direktur operasional, Kamis (15/6). Penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus Bareskrim dan memakan waktu kurang lebih selama tujuh jam.
"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93. Penggeledahan tersebut dilakukan diruang direktur utama dan juga diruang direktur operasional," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Jumat (16/6).
Penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam, dalam penggeledahan tersebut. "Selain itu penyidik juga membawa laptop yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut," ujarnya.
PT Garam pada tahun 2017 menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl di atas 97 persen.
Persentase tersebut merupakan kadar garam industri. Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.
Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi. Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindah tangankan garam industri kepada pihak lain.
Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam. Dalam kasus ini Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017 .
"Tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Agung.
Tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. [gil]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam
Anda sekarang membaca artikel Dokumen importasi dan distribusi disita dari ruang Dirut PT Garam dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/dokumen-importasi-dan-distribusi-disita.html
Post a Comment