Header Ads

Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas
link : Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Baca juga


Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik Lebaran 2017 menggunakan kendaraan dinas. Para PNS yang tetap membandel atau nekat memakai mobil dinas untuk aktivitas mudik akan kena sanksi sesuai aturan berlaku.

Larangan penggunaan mobil dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. "Kita ikuti saja seperti apa yang dikatakan Menpan," kata Aher, sapaan Heryawan, saat ditemui di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).

Ia menyatakan, tidak akan segan memberi sanksi bila terbukti ada anak buahnya membawa mobil dinas atau mobil operasional pemerintah daerah untuk mudik. Aher mengingatkan adanya sanksi jika aturan tersebut dilanggar PNS.

"Urusan sanksi mah tinggal diatur, kita ikuti saja karena setiap tahun saya ditanya soal ini. Tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dulu oleh Pak Menpan, kalau dulu kan beragam jawabannya tergantung keadaan," ucap Aher.
(bbn/bbn)

Sumber: detik.com


Demikianlah Artikel Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Sekianlah artikel Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Gubernur Aher Larang PNS Mudik Pakai Mobil Dinas dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/gubernur-aher-larang-pns-mudik-pakai.html?m=0
Powered by Blogger.