Harapan pemerintah lewat penambahan cuti bersama Lebaran
Judul : Harapan pemerintah lewat penambahan cuti bersama Lebaran
link : Harapan pemerintah lewat penambahan cuti bersama Lebaran
Harapan pemerintah lewat penambahan cuti bersama Lebaran
Merdeka.com - Pemerintah kembali merevisi waktu libur cuti bersama Hari Raya Idul fitri tahun 2017. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 dengan memasukkan tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 sebagai cuti bersama.
"Harapannya (penambahan cuti bersama) adalah adanya distribusi ekonomi pada saat Idul Fitri ini ke daerah," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6).
Selain itu, Pramono menjelaskan penambahan cuti dilakukan agar memberikan waktu lebih bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berlibur saat Idul Fitri. Maka, tak ada alasan bagi PNS untuk tak kembali bekerja usai cuti bersama selesai. PNS yang menambah masa cuti dipastikan akan diberikan sanksi berat.
"Tak ada lagi PNS yang kemudian tidak masuk kerja karena dengan alasan persoalan transportasi dan sebagainya," ujarnya.
Penambahan cuti bersama itu dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2017.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi menetapkan cuti bersama tahun 2017, yaitu pada tanggal 23, 27,28,29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil." [did]
Sumber: merdeka.comDemikianlah Artikel Harapan pemerintah lewat penambahan cuti bersama Lebaran
Anda sekarang membaca artikel Harapan pemerintah lewat penambahan cuti bersama Lebaran dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/harapan-pemerintah-lewat-penambahan.html
Post a Comment