Header Ads

Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka

Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka
link : Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka

Baca juga


Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dirinya mendengar kabar bahwa Hary Tanoesoedibjo sudah menjadi tersangka. Bos MNC Group terbelit kasus 'sms kaleng' yang dia kirim  kepada salah seorang jaksa dan diduga bernada ancaman.

"Terlapornya tersangkalah ya, sekarang sudah tersangka. Saya dengar sudah tersangka," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6/2017).

Senin 12 Juni 2017, HT, panggilan Hary Tanoe diperiksa sebagai saksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman alias SMS kaleng yang ditujukan kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.


Kasus tersebut bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.


"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."


Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, tetapi ada penambahan di bagian bawahnya.


"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."


Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).


Menurut Prasetyo, bila HT sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kewajibannya adalah memenuhi panggilan kepolisian.


"Setiap kali diundang ya harus hadir. Itu Kewajiban Undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang baik," kata Prasetyo.


Sementara itu, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto. Jenderal bintang dua ini menyebut HT masih berstatus sebagai saksi.


Beda Pernyataan Polri


"Belum, masih saksi," kata Setyo melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jumat (16/6/2017).


Kabagpenum Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kasus yang menyeret bos MNC itu saat ini tengah diselidiki.


"Saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa termasuk di dalamnya ahli untuk kita ambil keterangan," kata Martinus di Mabes Polri.


Dari keterangan saksi tersebut nantinya penyidik akan menggelar apakah status tersebut akan dinaikan ke penyidikan atau dihentikan. Gelar perkara sendiri akan dilakukan pekan depan.


"Kalau tingkat penyidikan maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya," ujar Martinus.


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:


Sumber: liputan6.com


Demikianlah Artikel Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka

Sekianlah artikel Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jaksa Agung: Saya Dengar Hary Tanoe Sudah Tersangka dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/jaksa-agung-saya-dengar-hary-tanoe.html
Powered by Blogger.