Header Ads

Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi

Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi
link : Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi

Baca juga


Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi

Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta membalik keadaan soal kepengurusan PPP. PT TUN menyatakan PPP yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy (Romi) sesuai SK Kemenkum HAM.

Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah berharap supaya tak ada lagi perpecahan di tubuh PPP. Ia menginginkan Romi dan Djan islah.

"Kalau lihat dari sikon, saya sih berharap islah kan gitu. Ngapain sih cari ribut mau pilkada, mau pilpres? Yang rugi partai," ujar Dimyati saat dihubungi, Rabu (14/6/2017).

Dimyati mengatakan, 'bola' kini berada di tangan Romi dan Djan. Jika mereka sepakat berdamai, maka kader di bawahnya akan mengikuti.

"Kuncinya di ketum Romi dan Djan. Kami makmum ikut saja. Kalau kami ikut salah satu berkhianat, kami berharap win-win lah. Lebih banyak pendukung lebih bagus," imbuhnya.

Menurutnya, bisa saja PPP kubu Djan mengajukan kasasi. Namun, Dimyati mengatakan hal tersebut akan menguras energi, apalagi jelang Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Kalau islah nggak perlu kasasi, itu kan bisa panjang prosesnya. Kan nggak ada untungnya, menang jadi arang, kalah jadi abu," ucap dia.

Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.

"Oleh karena yang dipersoalkan Penggugat/Terbanding adalah isi atau substansi dari obyek sengketa, yaitu tentang Pengesahan Susunan Personalia DPP PPP hasil muktamar islah di Pondok Gede, maka sebagaimana telah dipertimbangkan, penyelesiannya mestinya mengacu pada ketentuan dasar yang mengatur tentang penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU Nomor 2 Tahun 2011," putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (14/6).
(dkp/erd)

Sumber: detik.com


Demikianlah Artikel Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi

Sekianlah artikel Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kalah di PT TUN, Sekjen PPP Djan Berharap Islah dengan Kubu Romi dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kalah-di-pt-tun-sekjen-ppp-djan.html?m=0
Powered by Blogger.