Header Ads

Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku?

Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku? - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku?
link : Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku?

Baca juga


Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku?

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakui bahwa usulan perombakan skema pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak layak untuk dilakukan.

Perombakan skema juga menandakan akan dilakukan revisi peraturan presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Bahkan, kajian mengenai usulan tersebut sudah berada di meja Menteri PANRB Asman Abnur.

Butuh berapa lama perpres baru itu terbit?

Sekretaris Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Didid Noordiatmoko mengatakan, kurang lebih selama satu bulan usai kajian perombakan skema pemberian tunjangan pegawai pajak disepakati Menteri PANRB.

"Kira-kira satu bulan," kata Didik saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Didid menyebutkan, semisal kajian skema pengubahan tunjangan pegawai pajak disepakati, maka tahap selanjutnya Kementerian PANRB akan membuat draft perpres baru, yang nantinya akan disampaikan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jika sudah ada di Kemenkumham, maka dilakukan kembali peninjauan rancangan perpres tersebut, baru kemudian kembali ke Kementerian PANRB dan akan disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui Sekretariat Negara (Sekneg).

"Balik lagi ke kami, dan kami langsung sampaikan ke presiden melalui Setneg," tukas dia.

Diketahui, usulan pengubahan skema tunjangan pegawai pajak dikarenakan beberapa faktor salah satunya mengenai asas keadilan pemberian tunjangan bagi pegawai pajak.

Dalam aturan yang lama atau pada Perpres 37 Tahun 2005, pemberian tunjangan didasarkan atas realisasi penerimaan pajak. Misalnya, penerimaan pajak pada 2016 hanya mencapai 81%, maka pemberian tunjangan di 2017 hanya sebesar 80% dan itu merata untuk seluruh pegawai pajak. (mkj/mkj)

Sumber: detik.com


Demikianlah Artikel Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku?

Sekianlah artikel Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapan Skema Baru Gaji Pegawai Pajak Berlaku? dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kapan-skema-baru-gaji-pegawai-pajak.html?m=0
Powered by Blogger.