Header Ads

Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri
link : Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Baca juga


Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Jakarta - Pelaku kejahatan semakin sadis, bahkan tidak segan-segan menghilangkan nyawa korbannya dengan senjata api atau senjata tajam. Dalam kondisi terdesak, warga boleh membela diri dengan menggunakan stun gun atau senjata kejut listrik.

"Kalau perlu masih bisa dilakukan untuk membela diri, tidak masalah," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Kota Tangerang, Selasa (13/6/2017).

Ia katakan, penggunaan stun gun untuk membela diri tidak masalah, sepanjang memiliki perizinan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau ada izin, dijual silakan, dipakai juga, asal ada izinnya. Kan sudah ada ketentuannya. Enggak masalah kalau ada izinnya," lanjutnya.

Lagipula menurutnya lagi, membela diri dalam keadaan terpaksa atau terdesak diatur dalam undang-undang. "Dalam keadaan overmacht, terdesak begitu, boleh membela diri," sebutnya.

Aksi kejahatan bersenjata api selama beberapa hari terakhir menewaskan dua orang yakni Davidson Tantono (31) dan Italia Chandra Kirana Putri (23). Kedua korban cukup berani melakukan perlawanan terhadap pelaku kejahatan tanpa mempersenjatai diri.
(mei/bag)

Sumber: detik.com


Demikianlah Artikel Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri

Sekianlah artikel Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolda: Warga Boleh Gunakan Stun Gun untuk Bela Diri dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kapolda-warga-boleh-gunakan-stun-gun_13.html?m=0
Powered by Blogger.