Header Ads

Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK

Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK
link : Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK

Baca juga


Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK

Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menolak untuk menjalankan perintah Pansus Hak Angket KPK yang menginginkan kepolisian membawa Miryam S. Haryani, tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada sidang kasus korupsi e-KTP, dari Rutan KPK ke DPR.

Sesuai peraturan dalam KUHP, upaya paksa penangkapan hanya bisa dilakukan untuk keperluan peradilan, katanya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa malam (20/6/2017).

"Acara selama ini di Polri adalah acara KUHP. KUHP itu upaya paksa penangkapan apalagi penyanderaan, penyanderaan sama saja dengan penahanan itu acaranya harus pro justicia, artinya dalam rangka untuk peradilan," kata Tito.

Menurutnya permintaan DPR untuk menghadirkan Miryam tidak jelas tercantum dalam UU MD3.

"Acara MD3 itu tidak jelas bentuknya, apakah surat perintah penangkapan atau apa, apa surat perintah membawa paksa atau apa. Kalau penyanderaan apakah ada surat perintah penyanderaan. Nah ini yang belum jelas karena dalam bahasa hukum kami tidak ada," paparnya.

Pihaknya menyatakan akan membahas aspek hukum terkait permintaan tersebut dengan Komisi III DPR. Selain itu pihaknya juga berencana meminta interpretasi dari Mahkamah Agung.

"Nanti ada tim yang dipimpin Pak Wakapolri akan konsultasi hukum dengan Komisi III apakah ada interpretasi hukum, kalau nanti ada kesepakatan nanti akan kami lihat apakah solusinya. Kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti akan meminta fatwa kepada instansi yang berwenang untuk menginterprestasikan hukum itu, di antaranya Mahkamah Agung," ujarnya.

Sumber: suara.com


Demikianlah Artikel Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK

Sekianlah artikel Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kapolri Jelaskan Alasan Tolak Jalankan Perintah Pansus KPK dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kapolri-jelaskan-alasan-tolak-jalankan.html?m=0
Powered by Blogger.