Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta
Judul : Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta
link : Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta
Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aditya Pratama (28),duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/6/2017).
Mantan karyawan Bank Muamalat Bandar Lampung ini menjadi terdakwa kasus penggelapan dana nasabah.
Jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti mendakwa Aditya dengan pasal berlapis. Pertama pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.
Kedua pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Terakhir pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Di dalam dakwaannya, Ilsye menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Februari 2016 hingga Januari 2017.
Saat itu terdakwa masih bekerja sebagai staf marketing pembiayaan di Bank Muamalat Bandar Lampung.
Sebagai staf marketing, Aditya mencari nasabah yang ingin menabung di Bank Muamalat.
Bertemulah Aditya dengan korban Yanti Supriani.
Aditya mendatangi rumah Yanti memberikan fasilitas kemudahan menabung.
Sumber: Tribunnews.comDemikianlah Artikel Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta
Anda sekarang membaca artikel Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/karyawan-bank-muamalat-ini-gelapkan.html
Post a Comment