Header Ads

Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta

Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta
link : Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta

Baca juga


Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Aditya Pratama (28),duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (14/6/2017).


Mantan karyawan Bank Muamalat Bandar Lampung ini menjadi terdakwa kasus penggelapan dana nasabah.


Jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti mendakwa Aditya dengan pasal berlapis. Pertama pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan.


Kedua pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Terakhir pasal 378 KUHP tentang Penipuan.


Di dalam dakwaannya, Ilsye menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Februari 2016 hingga Januari 2017. 


Saat itu terdakwa masih bekerja sebagai staf marketing pembiayaan di Bank Muamalat Bandar Lampung.


Sebagai staf marketing, Aditya mencari nasabah yang ingin menabung di Bank Muamalat.


Bertemulah Aditya dengan korban Yanti Supriani.


Aditya mendatangi rumah Yanti memberikan fasilitas kemudahan menabung.

Sumber: Tribunnews.com


Demikianlah Artikel Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta

Sekianlah artikel Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Karyawan Bank Muamalat Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 100 Juta dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/karyawan-bank-muamalat-ini-gelapkan.html
Powered by Blogger.