Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres
Judul : Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres
link : Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres
Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres

RMOL. Presiden Joko Widodo resmi mengkaji ulang kebijakan full day school (FDS) atau program pendidikan penguatan karakter (PPK) yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
Menurut Ma'ruf keputusan yang diambil Jokowi itu berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam.
"Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf saat jumpa pers.
Ma'ruf mengatakan, kebijakan full day school yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden (Perpres). Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.
Melalui Perpres itu kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu, Jokowi juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.
"Jadi masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," tegas Ma'ruf.
Kebijakan full day school yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. Salah satu yang getol menolak adalah ormas PBNU.
Muhajir mengaku PPK tak akan membebani murid. PPK kata Muhajir hanya mengalihkan beban kerja guru saja. Sehingga nanti pekerjaan guru selain mengajar di luar itu ada 5 tugas pokok itu nanti bisa diakui menjadi beban kerja yang bersangkutan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN).
Muhajir menambahkan berlakunya kebijakan ini berhubungan erat dengan adanya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang revisi beban kerja guru.
Salah satu yang pihaknya benahi melalui aturan itu yakni menyangkut beban mengajar guru 24 jam tatap muka. Dimana menurutnya masalah tersebut sesungguhnya sejak 10 tahun yang lalu. Guru selama ini katanya hanya dihargai kerjanya 24 jam masuk kelas. Diluar itu bukan dianggap jam kerja. Akibatnya banyak guru yang tak 24 jam tatap muka tidak mendapatkan tunjangan.[san]
Demikianlah Artikel Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres
Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Menteri Muhadjir Ditata Ulang, Jokowi Siapkan Perpres dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kebijakan-menteri-muhadjir-ditata-ulang.html
Post a Comment