Header Ads

Kejaksaan resmi cabut banding Ahok

Kejaksaan resmi cabut banding Ahok - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kejaksaan resmi cabut banding Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kejaksaan resmi cabut banding Ahok
link : Kejaksaan resmi cabut banding Ahok

Baca juga


Kejaksaan resmi cabut banding Ahok

Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.

"Ya sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6) sore," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan salah satu poin pencabutan berkas banding itu karena kemanfaatan. "Kemanfaatannya (bagi kejaksaan), kita mau berjuang apa lagi kalau sudah diterima," katanya.

Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding. "Makanya ketika kita banding supaya nggak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," katanya.

Ia menambahkan pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Istri Ahok, Veronica Tan menegaskan pencabutan permohonan banding suaminya tidak lain untuk kepentingan semua.

"Karena untuk kepentingan semua, kepentingan bersama. Dalam arti, kita tidak akan memperpanjang lagi. Kita akan menjalankan apa yang diputuskan saja," katanya di Jakarta, Selasa (23/5).

Dalam kesempatan itu juga, Veronica membacakan surat dari Ahok untuk para pendukungnya serta menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pendukungnya termasuk para relawan.

"Saya mau berterima kasih kepada saudara-saudara yang terus mendukung saya dalam doa, kiriman bunga, makanan, kartu ucapan, surat, buku-buku, bahkan dengan berkumpul menyalakan lilin," katanya mengutip pernyataan suaminya melalui surat.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Kejaksaan resmi cabut banding Ahok

Sekianlah artikel Kejaksaan resmi cabut banding Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kejaksaan resmi cabut banding Ahok dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/kejaksaan-resmi-cabut-banding-ahok.html
Powered by Blogger.