Header Ads

Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR

Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR
link : Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR

Baca juga


Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR

ilustrasi

Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya tidak perlu terjadi. Kedua belah pihak, KPK dan DPR, semestinya bisa duduk bersama dan saling menghormati hak dan kewenangan masing-masing sehingga pembentukan pansus itu bisa dihindari.

Pembentukan Pansus Hak Angket DPR terkait dugaan tekanan yang dilakukan penyelidik KPK terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani, hanya menimbulkan kegaduhan baru. Di tengah upaya pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk memperbaiki situasi bangsa, kegaduhan seperti itu tak perlu terjadi.

KPK pun meminta pandangan sejumlah pakar terkait sikap DPR yang membentuk Pansus Hak Angket. Pakar-pakar yang dimintai pendapat tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako FH-Unand).

Hasil kajian itu menyebutkan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket yang digulirkan DPR untuk memaksa KPK membuka rekaman pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) Miryam telah cacat hukum, baik dari sisi objek dan subjek maupun prosedur. Para pakar berpendapat, KPK tidak perlu memenuhi keinginan Pansus Hak Angket.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK harus taat pada konstitusi dan undang-undang. Di sisi lain, pembentukan Pansus Hak Angket dinilai cacat secara hukum.

Pandangan para pakar itu seolah memberi amunisi bagi KPK untuk melakukan perlawanan terhadap DPR. Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief, mengatakan bahwa sikap para pakar itu sejalan dan sepemikiran dengan para pimpinan KPK. Namun, sikap resmi KPK akan disampaikan setelah lembaga itu menerima surat dari Pansus Hak Angket.

Pembentukan Pansus Hak Angket KPK sejak awal memang menuai kontroversi. Ketukan palu pimpinan DPR dalam rapat paripurna, beberapa waktu lalu, dipertanyakan banyak pihak karena terkesan terburu-buru. Apalagi, setelah itu sejumlah fraksi menyatakan tidak akan mengirimkan perwakilan mereka di pansus.

Selain itu, pembentukan Pansus Hak Angket DPR dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penjelasan tentang Hak angket itu terdapat pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Pada Pasal 79 Ayat (3) UU MD3 disebutkan, hak angket sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU itu, sejumlah pakar menyatakan, target hak angket kepada KPK sebagai sebuah lembaga independen tidak tepat. Menurut mereka, hak angket seharusnya ditujukan kepada lembaga-lembaga pemerintah.

Sikap KPK dan para pakar itu mendapat dukungan publik. Survei nasional Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dilakukan pada Mei 2017 mengungkapkan, mayoritas masyarakat menolak penggunaan hak angket oleh DPR. Rakyat menganggap pembentukan Pansus Hak Angket tersebut digunakan untuk melindungi anggota DPR dari proses hukum.

Sebanyak 65 persen warga menolak penggunaan hak angket DPR untuk KPK, sedangkan yang menyetujui sekitar 30 persen. Di kalangan warga yang menolak, mayoritas (51,6 persen) menganggap hak angket tersebut digunakan DPR untuk melindungi anggotanya dari proses hukum KPK.

Hasil survei itu juga menunjukkan tingkat kepercayaan publik kepada KPK jauh berada di atas kepercayaan kepada DPR. Sebanyak 64,4 persen warga menyatakan lebih percaya kepada KPK ketimbang DPR. Hanya 6,1 persen warga yang menyatakan lebih percaya DPR dibandingkan dengan KPK.

Kita tentu berharap agar KPK dan DPR bisa duduk bersama terkait kisruh hak angket tersebut. KPK dan DPR tidak perlu memunculkan polemik baru yang hanya menghasilkan kegaduhan politik yang tidak penting.

Kita yakin DPR memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum sendiri, sehingga berkeyakinan kalau pembentukan hak angket kepada KPK sudah tepat. Sementara itu, KPK pasti memiliki dasar hukum yang juga kuat bahwa mereka tidak perlu mematuhi pemanggilan Pansus Hak Angket nanti.

Ketika dua pihak ini bersikeras dengan sikap masing-masing, penengah yang tepat adalah hukum. Hukum harus dijadikan panglima dalam perseteruan dua lembaga ini. Dan ketika putusan hukum itu keluar, siapa pun yang menang, semua pihak harus menghormatinya.

sumber: citizendaily

Sumber: suaranews.co


Demikianlah Artikel Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR

Sekianlah artikel Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketika KPK Siap Melawan Hak Angket DPR dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ketika-kpk-siap-melawan-hak-angket-dpr.html?m=0
Powered by Blogger.