Header Ads

Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar

Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar
link : Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar

Baca juga


Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar

TABLOIDBINTANG.COM -  Siti Rokayah, 83 tahun, digugat anak kandungnya Yani Suryani dan menantunya Handoyo ke Pengadilan Negeri Garut. Total jumlah uang yang harus ia bayarkan sampai Rp 1,8 miliar. 

Berikut perjalanan ibu tua ini diseret kemeja hijau oleh darah dagingnya sendiri.


2001

Baca juga

Kasus yang menjerat Siti Rokayah dalam gugatan anak sendiri itu, berawal tahun 2001 ketika anak keenam Rokayah yakni Asep Ruhendi tidak dapat melunasi  pinjaman ke Bank BRI Cabang Garut sebesar Rp 40 juta.

Kemudian, menantunya Handoyo membantu dengan memberikan pinjaman. Sebesar Rp 21,5 juta diberikan sebagai pinjaman pertama untuk Asep Ruhendi melalui transfer. 

Belum sempat memberikan sisanya, akhirnya utang dilunasi oleh anggota keluarga yang lainnya. Sementara Handoyo mengaku sudah memberikan semuanya tapi Asep bertolak belakang dengan tidak mengaku menerima uang tersebut.

Oktober 2016

Istri Handoyo, Yani Suryani, yang tak lain adalah anak kandung Siti Rokayah, datang ke Garut membujuk sang ibu menandatangani surat pengakuan utang yang dibuat bersama suaminya.

Yani memohon karena akan dicerai bila tidak mendapat tandatangan pengakuan utang itu. Merasa kasian Siti Rokayah mau membubuhkan tandatangan yang disaksikan anggota keluarga lainnya.

"Saya beserta saudara yang lainnya juga turut tanda tangan menjadi saksi di surat itu," ujar Eep Rusdiana, salah satu anak Siti Rokayah yang lain.

Jumlah Gugatan:

Siti Rokiyah dalam surat pengakuan utang disebutkan berhutang 501,5 gram emas. Dengan nilai utang saat itu sebesart Rp 40.274.904 yang  disepakati setara harga emas murni pada tahun 2001 silam sebesar Rp 80.200 per gram. Nah dalah gugatan, Handoyo  mengkonversikan dengan nilai saat ini sebesar Rp 640.352.000. Selain itu Handoyo juga menuntut kerugian imateril sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga total yang diminta Handoyo sebesar Rp1,8 miliar.

30 Maret 2017

Dalam sidang kali ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyarankan jalan keluar yang lebih baik.  Oleh hakim, Handoyo Adianto disarankan berdamai atau mencabut gugatannya kepada Siti Rokayah. 

"Ini bukan masalah yang prinsipil. Semua masih memiliki hubungan darah. Lebih baik islah," ujar ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai, di ruang Sidang. Handoyo langsung menanggapi dan mengaku tidak ada masalah dengan keluarga mertuanya. "Saya ingin perkara ini tuntas," ujarnya.

13 April 2017

Kisah pilu Siti Rokayah membuat Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tergerak menghadiri sidang gugatan di Pengadilan Negeri Garut.  "Ini urusan ibu dengan anaknya bukan urusan perusahaan. Jadi seharusnya tidak perlu dibawa ke persidangan,” ujar Dedi yang mengaku sudah beberapa kali bertemu Siti Rokayah.

“Sudah beberapa kali sempat ketemu Ibu Rokayah, saya janji untuk datang ke sidang tapi baru sempat hari ini."

14 Juni 2017

Pengadilan Negeri Garut akhirnya membebaskan Siti Rokayah dari gugatan anak kandungnya Yani Suryani berserta suaminya, Handoyo Adianto. Alasan pembebasan Siti, karena sang anak tidak bisa menghadirkan syarat dan bukti formil utang piutang yang menjadi materi gugatan. Selain itu masalah rumah milik Amih yang disengketakan dinilai hakim tidak sesuai dengan gugatan.

Air mata Siti Rokayah, perempuan tua itu tak terbendung usai majelis hakim mengetuk palu. Isak tangis terdengar hampir disetiap sudut ruang sidang.

TEMPO.CO

Sumber: tabloidbintang.com


Demikianlah Artikel Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar

Sekianlah artikel Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lika-liku Siti Rokayah, Ibu Tua yang Digugat Anak dan Menantu Rp 1,8 Miliar dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/lika-liku-siti-rokayah-ibu-tua-yang.html?m=0
Powered by Blogger.