Header Ads

MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak

MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak
link : MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak

Baca juga


MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak

JAKARTA - Ucapan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berstatus tersangka menuai kritik.

Selain dibantah oleh Polri yang menyatakan kasus SMS HT terkait laporan Jaksa Yulianto masih penyelidikan, pernyataan Jaksa Agung berbuntut panjang.  Tim hukum HT akhirnya melaporkan Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai pernyataan Jaksa Agung sebagai kekeliruan. "Jaksa Agung offside," kata Boyamin,  Senin (19/6/2017).

Menurut Jaksa Agung, tidak memiliki dasar mengucapkan hal tersebut. Oleh karena itu, kata dia, Jaksa Agung layak dicopot dari jabatannya.

"Karena Jaksa Agung terkesan memaksakan kehendak dan intervensi kepada polisi yang sebenarnya (penanganan kasus SMS) masih ranah polisi," katanya.

Baru-baru ini Jaksa Agung M Prasetyo menyebut Hary Tanoesoedibjo telah berstatus tersangka atas kasus SMS kepada Jaksa Yulianto yang dinilainya bernada ancaman.

Polri membantah penetapan status HT sebagai tersangka tersebut. Menurut Polri kasus tersebut masih dalam status penyelidikan.

(dam)

Sumber: sindonews.com


Demikianlah Artikel MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak

Sekianlah artikel MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MAKI Nilai Jaksa Agung Paksakan Kehendak dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/maki-nilai-jaksa-agung-paksakan-kehendak.html
Powered by Blogger.