Header Ads

Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu

Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu
link : Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu

Baca juga


Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu

DPR saat ini masih melakukan pembahasan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (VIVA.co.id/Chandra G. Asmara)

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengharapkan pengambilan keputusan atas lima isu krusial dalam RUU Pemilu bisa disepakati dengan musyawarah di panitia khusus pemilu. Kalau terjadi kebuntuan, maka ia pasrah bila lima isu tersebut dibawa ke sidang paripurna DPR.



"Kalau sampai paripurna DPR, pemerintah tak ikut voting. Opsi kami kalau sampai deadlock di paripurna, ya sudah kembali ke UU lama. Paling ada perppu dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.



Ia menilai, dalam pembahasan pansus, lobi juga menjadi bagian untuk mematangkan RUU ini. Sebab, semangat pansus ketika bisa dicapai musyawarah maka tak perlu voting.



"Pemerintah juga begitu. Pemerintah banyak mengalah kalau Anda cermati. Tak mungkin kepentingan partai harus mutlak, pasti harus ada yang berkorban," kata Tjahjo.



Terkait hal ini, Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, mengatakan, sebenarnya pansus sudah menemukan kemungkinan tawaran titik temu. Namun, hanya menunggu para pimpinan fraksi, kapoksi untuk hadir di ruangan rapat pansus.



"Kalau sudah tidak ada perbedaan lagi, ya kami sudah bisa mulai rapat untuk pengambilan keputusan," kata Lukman pada kesempatan terpisah sebelum rapat pansus di DPR, Jakarta, Rabu 14 Juni 2017.



Meski begitu, ia memang menekankan, ketika tak tercapai kesepakatan, maka tetap harus diputuskan di paripurna. Tapi, hingga kini upaya lobi untuk menjembatani perbedaan lintas fraksi terus dilakukan.



Sebelumnya, pembahasan RUU Pemilu sempat tertunda karena kebuntuan mencari kesepakatan musyawarah mufakat antar fraksi dalam Pansus RUU Pemilu. Adapun sisa isu yang belum dibahas terdiri atas lima isu krusial.



Sejumlah isu krusial yang akan dibahas siang ini pukul 14.00 WIB di antaranya terkait dengan ambang batas parlemen dan presiden, sistem pemilu, daerah pemilihan baru, dan konversi suara.










BACA ARTIKEL MENARIK LAINNYA

Load More...
Sumber: viva.co.id


Demikianlah Artikel Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu

Sekianlah artikel Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri: Bila RUU Pemilu Buntu, Bisa Ada Perppu dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mendagri-bila-ruu-pemilu-buntu-bisa-ada.html
Powered by Blogger.