Header Ads

Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani

Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani
link : Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani

Baca juga


Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani




JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajukan desain baru mengenai pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak. Hal ini berdasarkan asas keadilan atas kinerja pegawai pajak.

BERITA REKOMENDASI


Rencana Sri Mulyani juga sudah diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tunjangan yang diperoleh pegawai pajak akan diberikan jika kinerja mencapai 100%. Dalam tiga tahun terakhir, pemenuhan target tidak pernah tercapai. Sehingga banyak staf hanya menerima 80% dari seharusnya.

Direktur Institute of Development of Economic and Financial (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan, pemberian tunjungan kinerja tentu harus melihat hasil yang dilakukan pegawai pajak.

"Jika tunjangan diberikan harus melihat kinerja pegawai pajak, aspek ini harus ditinjau lagi. Mungkin ada kesulitan terhadap pada sistem bekerjanya," ungkapnya saat dihubungi Okezone, Kamis (15/6/2017).

Menurutnya, desain baru yang diajukan itu bisa melihat pada sisi kemanusiaan, juga harus disesuaikan pada kebutuhan. Kinerja pegawai akan meningkat jika aspek ini diperhatikan. Tentunya selain sistem kerja, motivasi pegawai juga harus diberikan. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kinerja pegawai pajak.

Memang, saat ini sistem condong pada pemberian tunjangan pegawai pajak berdasarkan kinerja. Misal, jika penerimaan pajak tidak mencapai target, maka dampaknya tunjangan pegawai yang diterima tidak akan 100%.

"Banyak pegawai pajak yang mengeluh dengan sistem ini, desain baru yang diajukan itu harus bisa meningkatkan kinerja. Kalau ingin kinerja meningkat, formula sebuah pekerjaan harus diperhatikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut usulan tersebut dilakukan demi asas keadilan. Sebagaimana diketahui, tunjangan kinerja tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

"Kita sudah menyampaikan dan sekarang kita sedang dalam proses," katanya dalam Indonesia Economic Quarterly 2017.

Berdasarkan Perpres 37, pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai pajak mengacu kepada penerimaan pajak. Imbasnya, jika target penerimaan pajak tidak tercapai, maka pegawai pajak tidak menerima tunjangan kinerja 100%.

"Seperti yang saya katakan di DPR kemarin, sudah dievaluasi oleh Menteri PAN-RB. Dan tinggal proses di dalam pengesahannya saja," kata dia.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani

Sekianlah artikel Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Menelisik Formula Baru Tunjangan Kinerja Pajak ala Sri Mulyani dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/menelisik-formula-baru-tunjangan.html?m=0
Powered by Blogger.