Header Ads

MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS

MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS
link : MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS

Baca juga


MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS




JAKARTA - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) yang diajukan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat pada Serikat Perusahaan Listrik Negara.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK), Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

BERITA REKOMENDASI



Mahkamah dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum, selain itu dalil para Pemohon telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2015.

"Selain itu ada pula putusan bernomor 119/PUU-XII/2015 dan dikuatkan kembali oleh Putusan MK Nomor 101/PUU-XIV/2016," ujar hakim.

Dalam putusan tersebut Mahkamah menjelaskan bahwa UU SJSN maupun UU BPJS memberikan kesempatan yang sama bagi pihak swasta yang bergerak dalam usaha penyelenggaraan jaminan sosial.

"Hal ini untuk memberikan pelayanan kesehatan baik untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak maupun lebih bagi masyarakat yang membutuhkan," sebutnya.

Pada sidang perdana Kamis 8 Juni 2017, Pemohon menyatakan keberadaan Pasal 4 huruf g UU BPJS merugikan hak konstitusional Pemohon. Menurut Pemohon ketentuan ini menghilangkan hak dan manfaat yang biasa diterima oleh Pemohon dengan nilai yang lebih baik daripada BPJS.

Pemohon juga berpendapat bahwa kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja menjadi anggota BPJS sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah meniadakan manfaat lebih yang sudah menjadi hak Pemohon.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS

Sekianlah artikel MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MK Tolak Uji Materi Undang-Undang BPJS dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/mk-tolak-uji-materi-undang-undang-bpjs.html?m=0
Powered by Blogger.