Header Ads

OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin

OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin
link : OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin

Baca juga


OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan pembiayaan berbasis teknologi (fintech) untuk melakukan pendaftaran. Hal itu dalam rangka penindaklanjutan Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, menurut data dari asosiasi terkait, saat ini jumlah fintech mencapai 165 perusahaan. Menurutnya seluruhnya sudah melakukan pendaftaran, namun belum mendapatkan izin.

"Harus mendaftar, tapi rasanya semua sudah daftar. Tapi itu baru daftar belum dapat izin," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Muliaman menjelaskan, sebelum OJK memberikan izin, perusahaan fintech terdaftar akan dipantau selama 1 tahun. Perusahaan tersebut harus membuktikan bahwa model bisnisnya bisa berjalan jika ingin mendapatkan izin.

"Itu yang kita sebut send box system. Kalau dalam 1 tahun ini bisnisnya berjalan, laku, baru kita kasih izin," imbuhnya.

POJK tersebut saat ini masih mengatur bisnis pinjaman dari pengguna ke pengguna atau yang biasa disebut peer to peer lending. Untuk sistem pembiayaan fintech lainnya, OJK akan berkoordinasi dengan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk mengaturnya.

"Untuk crowdfunding sedang disiapkan, tapi belum selesai. Mudah-mudahan tahun ini selesai. Peer to peer lending ada sekitar 46% lah, payments si lebih banyak," tambahnya.

Saat ini OJK telah membentuk inovation hub digital finance dan Forum Pakar Fintech Nasional. Hal itu demi mendukung pengembangan industri fintech tanah air.

"Inovation hub tempat di mana kita mendiskusikan, forum pakar itu adalah sekelompok orang-orang yang nantinya akan memberikan rekomendasi dan masukan," tandasnya. (ang/ang)

Sumber: detik.com


Demikianlah Artikel OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin

Sekianlah artikel OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel OJK Pantau Bisnis Perusahaan Fintech Sebelum Beri Izin dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/ojk-pantau-bisnis-perusahaan-fintech.html
Powered by Blogger.