Header Ads

Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam

Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam
link : Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam

Baca juga


Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam

Merdeka.com - Panitia Khusus (Pansus) hak angket membuka kemungkinan menggunakan mekanisme panggil paksa jika Komisi Pemberantasan Korupsi berkukuh menolak permintaan untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani. Perintah pemanggilan paksa selain diatur dalam konstitusi, juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).


"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Minggu (18/6).


Bambang menuturkan, dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan. "Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.


Politisi Partai Golkar ini mengingatkan KPK sebagai pelaksana UU wajib menjalankan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU. "Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," ujarnya.


Wakil Ketua Pansus angket Taufiqulhadi menyebut KPK diduga melanggar etika dan konstitusi jika menolak permintaan Pansus menghadirkan Miryam S Haryani dalam Rapat Pansus, Senin (19/6).


"KPK sama sekali tidak punya dasar untuk menolak permintaan Pansus Hak Angket. Jika menolak, itu melanggar etika dan konstitusi," kata Taufiqulhadi.


Menurut dia, secara etika timbul tanda tanya besar alasan KPK menolak menghadirkan Miryam. Politikus Partai Nasdem itu menjelaskan, Pansus tidak akan mempersoalkan urusan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) namun ingin mengonfirmasi surat terakhir Miryam yang menyebut tidak pernah ditekan anggota DPR.


"Dalam surat itu, Ibu Miryam mengatakan tidak pernah di tekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR," ujarnya.


Dia menilai sikap KPK mudah ditebak jika ngotot menolak permintaan Pansus. Menurutnya, itu berarti KPK tidak memiliki rasa percaya diri. Lalu berkaitan dengan konstitusi, Taufik menegaskan bahwa hak angket merupakan amanah konstitusi bukan sekedar UU.


"Jika KPK menolak, berarti KPK menentang amanah konstitusi RI. Sebuah lembaga yang menentang konstitusi, sebetulnya lembaga tersebut tidak berhak hidup di Indonesia," katanya [noe]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam

Sekianlah artikel Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pansus angket buka kemungkinan panggil paksa Miryam dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pansus-angket-buka-kemungkinan-panggil.html?m=0
Powered by Blogger.