Header Ads

Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP

Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP
link : Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP

Baca juga


Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP

Merdeka.com - Persoalan penentuan tarif interkoneksi saat ini masih menjadi polemik. Kabar terakhir, hal itu tengah dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Juni ini akan direkomendasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Maklum, diduga bila Kemkominfo menurunkan biaya interkoneksi akan mengancam potensi kerugian negara.

Seiring berjalannya waktu polemik ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara pernah mengutarakan tak terlalu memfokuskan lagi tarif interkoneksi yang masih diributkan. Sebab, saat ini telah memasuki era data.

Sebagai bukti, saat ini sudah berbicara ke layanan data yang notabene hampir separuh penduduk Indonesia terkoneksi internet. Bagi dia, penetapan tarif interkoneksi ini akan menjadi barang lama. Dia pun memaparkan data bahwa saat ini 40 persen pendapatan operator berasal dari data. Bahkan, ada operator yang telah menghasilkan pendapatannya dari layanan data sebesar 70 persen.

"Kita gak bisa bicara hal ini lagi. Saya sering ditanya soal ini, saya katakan itu jadul. Kenapa saya katakan itu, karena saat ini bicaranya soal layanan data," ungkapnya pada suatu kesempatan.

Pernyataannya interkoneksi sebagai barang lama oleh Menkominfo, membuat Vice President Hutchison 3 Indonesia (Tri), Muhammad Danny Buldansyah tak sependapat. Pasalnya, tidak ada acuan jelas kapan interkoneksi berbasis circuit switch seperti yang digunakan saat ini akan berakhir.

"Gini, saya gak setuju statement itu. Bener bahwa interkoneksi gak terpakai. Tapi gak kepakainya kapan? 2 tahun dari sekarang? Kalau begitu, kenapa gak diatur yang lain?" ujarnya saat acara buka puasa bersama dengan beberapa media di kantor pusat Tri, Jakarta, Selasa (13/6).

Maksud Danny, bila pemerintah selalu mengatakan ke depan layanan data untuk melakukan panggilan akan menjadi tren, namun hingga saat ini belum ada rencana aturan mengenai interkoneksi berbasis IP. Maka, kata dia, pemerintah semestinya mempersiapkannya juga.

"Saya juga minta tolong bikin regulasi interkoneksi IP. Kalau itu dibikin, interkoneksi (berbasis circuit switch – red) gak ada itu masih lumayan. Tapi kalau dua-duanya gak dibikin atau dianggurin, ada kevakuman regulasi. Dan itu gak sehat. Iya kan?" ungkap dia.

Sementara terpisah, Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Kristiono, juga menyatakan bahwa interkoneski masih relevan hingga saat ini. Sebab, 60 persen jaringan operator selular masih memakai 2G. [ega]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP

Sekianlah artikel Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemerintah diharap segera rumuskan aturan interkoneksi berbasis IP dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pemerintah-diharap-segera-rumuskan.html
Powered by Blogger.