Header Ads

Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi

Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi
link : Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi

Baca juga


Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi

Foto: ISTIMEWA

Foto: ISTIMEWA


KULONPROGO, suaramerdeka.com - Pemkab Kulonprogo melakukan percepatan penyelesaian pembayaran ganti rugi secara konsinyasi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di wilayah Kecamatan Temon.


Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo mengatakan, secara keseluruhan ada 357 bidang tanah yang pembayaran ganti ruginya dilakukan secara konsinyasi atau dititipkan di pengadilan. Seperti diketahui, pembayaran secara konsinyasi dilakukan terhadap bidang-bidang tanah yang bersengketa, berkas-berkasnya tidak lengkap, maupun pemiliknya menolak pembebasan lahan.


Hasto menyebut, dari 357 bidang itu, 120 di antaranya sudah teregister dengan baik di Pengadilan Negeri (PN) Wates, sudah disidangkan, dan sudah selesai proses konsinyasinya. Sedangkan 120 bidang lainnya masih dalam proses sidang tetapi juga sudah teregister dan sudah memenuhi syarat.


“Kemudian masih ada 117 bidang yang belum sempurna, masih ada beberapa syarat yang kurang. Misalkan kurang foto kopi KTP, kurang foto kopi KK atau leter C, dan sebagainya,” ungkap Bupati Hasto.


Bupati Hasto menyatakan, 117 bidang tersebut yang akan dilakukan upaya percepatan penyelesaiannya. Dari jumlah itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY sudah menyerahkan 59 bidang kepada Pemkab agar dibantu penyelesaiannya di lapangan.


Pihaknya bersama Sekda akan bekerja cepat bersama tim percepatan pembangunan bandara untuk menapis 59 bidang tersebut di lapangan. Kemudian setelah itu akan ada lagi 33 bidang berikutnya yang juga perlu ditapis di lapangan, selanjutnya yang terakhir ada 15 bidang. Pihaknya berharap dalam waktu dekat akan bisa diselesaikan semuanya.


“Kami akan segera ke lapangan, (mengidentifikasi) siapa saja pemiliknya kemudian akan menjalin komunikasi. Setelah selesai (yang 59 bidang) dilanjutkan yang 33 dan 15 bidang. Jadi konkritnya kami harus menyelesaikan 117,” tuturnya.


Menurut Bupati Hasto, 117 bidang tersebut tidak semua pemiliknya menolak pembebasan lahan. Ada di ataranya yang  berubah sikap membolehkan dengan meminta dilakukan appraisal atau penilaian lagi terhadap tanaman dan rumah yang ada di atasnya.


“Contoh saja, yang 59 bidang ini ada di sana beberapa bidang yang notabene sudah ada nilai tanahnya berapa juta atau berapa miliar, tapi masih harus dipisahkan bidang per bidang karena masih dalam bentuk satu blok yang masing-masing bidang belum diukur,” ungkapnya.


Bupati Hasto bersama Sekda juga berencana menemui Menteri atau Presiden terkait permintaan diakukannya penilaian ulang terkait tanaman dan bangunan di antara 117 bidang tersebut. “Untuk minta diskresi, diluar ketentuan undang-undang,” imbuhnya.


Sekda Kulonprogo, RM Astungkoro menambahkan, Pemkab terus mengawal proses konsinyasi agar tidak ada warga yang dirugikan akibat tidak bisa dikonsinyasi lantaran data-data yang tidak lengkap. Selain itu Pemkab juga mengupayakan diskresi seperti yang diminta sebagian warga terdampak. “Pak Bupati akan berupaya memohon diskresi untuk penilaian bangunan dan tanaman,” imbuhnya.


(Panuju Triangga/ CN34/ SM Network)

Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi

Sekianlah artikel Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemkab Lakukan Percepatan Konsinyasi Ganti Rugi dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pemkab-lakukan-percepatan-konsinyasi_20.html
Powered by Blogger.