Header Ads

Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement

Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement
link : Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement

Baca juga


Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Firman Wijaya menilai penggunaan hak angket DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipicu adanya penyebutan nama-nama pejabat legislatif ataupun eksekutif yang terlibat dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).


Firman menuturkan penyebutan nama-nama yang terlibat secara langsung di surat dakwaan mempunyai daya bias yang besar. Jika nama-nama yang disebut itu tidak menjadi tersangka tapi sudah menjadi berita, akan berakibat besar pada kehidupan yang bersangkutan.


"Itu daya biasnya luar biasa, misleading peradilan ini melahirkan berbagai persoalan. Memunculkan reaksi DPR dengan hak angket. Itu semata-mata respons karena terjadinya misleading error in judgement," ujarnya, Rabu (28/6).


Karena itu, menurut Firman, sebetulnya ada demoralisasi dalam penegakan hukum yang dilakukan KPK yang kemudian menimbulkan efek luar biasa pada pihak-pihak yang disebut namanya. Menurutnya, pemerintah pun harus merumuskan secara tepat terkait bagaimana solusinya.Di beberapa negara, lanjut Firman, ada perlakuan untuk merehabilitasi nama-nama yang telah disebut dalam surat dakwaan.


"Karena kalau nama sudah disebut, nama jadi berita tapi tidak jadi tersangka, tidak jadi terdakwa, itu implikasinya luar biasa. Makanya perlu menjaga agar tidak terjadi yang namanya error in judgement," katanya.


Walaupun, Firman mengakui memang sulit memulihkan nama-nama pihak dalam surat dakwaan yang akhirnya tidak menjadi tersangka ataupun terdakwa.


"Demoralisasi terhadap orang yang disebut namanya itu kan implikasinya demikian besar, kalau itu terjadi , sulit memulihkannya," kata direktur Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum pada Universitas Islam As-Syafi'iyah ini.


Terlebih, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal rehabilitasi atau pemulihan nama yang disebut dalam dakwaan tapi tidak menjadi tersangka.


Seharusnya, menurut Firman, ada regulasi yang memberikan keseimbangan antara penegakan hukum dan hak orang yang disebutkan namanya.


Sumber: republika.co.id


Demikianlah Artikel Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement

Sekianlah artikel Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengamat: Hak Angket Dipicu Misleading Error in Judgement dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengamat-hak-angket-dipicu-misleading.html
Powered by Blogger.