Header Ads

Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum

Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum
link : Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum

Baca juga


Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum




JAKARTA - Mencuatnya kembali kasus SMS yang dituduh sebagai sebuah ancaman dari Hary Tanoesoedibjo kepada Jaksa Yulianto dianggap sebagai hal yang janggal.

Pengamat Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, mengungkapkan bahwa aturan yang dipakai Jaksa Yulianto untuk menjerat Hary Tanoe sudah tak sesuai dengan fungsi utamanya.

BERITA REKOMENDASI



"UU Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE yang dipakai Jaksa Yulianto itu sesungguhnya dimaksudkan untuk pengawasan e-commerce, dalam perdagangan elektronik. Namun justru digunakan untuk menyiasati dan membungkam semacam kritik atau pendapat seseorang melalui elektronik," ungkap Suparji.

Suparji mengungkapkan bahwa seorang Hary Tanoe tak akan mempertaruhkan reputasinya untuk menyelesaikan masalah dengan sebuah ancaman.

"(Dalam SMS itu) tak ada niat dari Hary Tanoe untuk mengancam. Seorang Hary Tanoe tak akan mempertaruhkan reputasinya untuk menyelesaikan masalah dengan sebuah ancaman," jelas Suparji.

"Apa mungkin seorang Hary Tanoe dengan segudang pengalamannya menyelesaikan masalah dengan cara ancam-mengancam seperti itu? Saya kira tak cukup bukti bahwa SMS itu dianggap sebagai ancaman," jelas Suparji.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Yulianto melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016 atas tuduhan melanggar Pasal 28 UU ITE. SMS yang dikirimkan Hary Tanoe kepadanya pada 5 Januari 2016 dianggap Yulianto sebagai ancaman.

Tak cukup bukti, kasus itu tidak ditindaklanjuti. Kini setelah 1,5 tahun kasus itu kembali diangkat. Hary Tanoe dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait SMS tersebut pada Senin 12 Juni pagi dan berstatus sebagai saksi terlapor.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum

Sekianlah artikel Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengamat Hukum: Laporan Jaksa Yulianto atas SMS Hary Tanoe Tak Punya Dasar Hukum dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/pengamat-hukum-laporan-jaksa-yulianto.html?m=0
Powered by Blogger.