Header Ads

Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan

Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan
link : Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan

Baca juga


Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menangkap seorang peracik minuman keras yang mengoplos dengan bahannya racikannya sendiri. Dari tangan tersangka, pria berinisial TPN (38) diamankan 21.350 botol minuman alkohol ilegal tersebut.

‎Pengungkapan pembuatan minuman beralkohol ilegal ini dilakukan pada Sabtu (3/6) lalu. Petugas yang memang sudah mengintai tersangka ini, mendapati adanya rumah tinggal di Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, digunakan untuk memproduksi minuman ilegal tersebut.

"‎Kita tangkap pelaku ini disebuah rumah di kawasan Rancasari, Kota Bandung, dengan barang bukti 21.350 botol minum yang sudah dicampur," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, M Purwantoro, ditemui di Kantor DJBC Jawa Barat, Jalan Surapati Kota Bandung, Rabu (14/6).

Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejati Jawa Barat, Polda Jawa Barat, serta Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat.

Dia mengatakan, ‎modus pelaku ini membeli minuman mengandung etil alkohol resmi kemudian mengoplos dengan bahan yang dia buat sendiri‎. Racikannya itu membuat perbandingan satu minuman resmi menjadi tiga botol oplosan ilegal.

"Modusnya yakni tersangka ini membeli minuman legal dipasaran. Kemudian tersangka mendatangkan bahan baku lain seperti misalnya metil alkohol, karamel, gula dan lain-lain. Minuman resmi ini masak dicampur minumannya legal tadi. Dia botolin," ujarnya.

Selain minuman yang diracik sendiri, dia juga mencetak sendiri label palsu berbagai merk minuman. Sebagian botol minuman tersebut dilekati dengan pita cukai palsu yang dibuat sendiri. Ada juga produk yang dia jual secara polos, atau tanpa dilekati pita cukai. Pelaku mendistribusikan produknya ke sejumlah daerah di Bandung selatan, Garut dan sekitarnya.

"Kegiatan produksi minuman mengandung etil alkohol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun," katanya.

Sebagai barang bukti, diamankan 1.367 karton berisi 21.350 botol minuman mengandung etil alkohol, 708 keping pita cukai palsu, 14.100 botol kosong, 1 mobil Mitsubishi Colt L 300 nomor polisi D 8494 YO, serta satu set perlengkapan untuk membuat atau mengoplos minuman mengandung etil alkohol.


Dari pengungkapan itu, barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa botol siap edar tersebut bernilai sekitar Rp 985 juta. Sementara nilai potensi kerugian negara dari pita cukai palsu untuk jumlah botol minuman tersebut sekitar Rp 330 juta.

"Dengan perkiraan kegiatan produksi sudah berlangsung sekitar satu tahun, hilangnya potensi penerimaan negara mencapai Rp 3,9 miliar," jelasnya.

Tersangka dijerat dengan pasal 50, 54, 55 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara hingga delapan tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar. [gil]

Sumber: merdeka.com


Demikianlah Artikel Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan

Sekianlah artikel Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peracik miras oplosan di Bandung ditangkap, 21.350 botol diamankan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/peracik-miras-oplosan-di-bandung.html
Powered by Blogger.