Header Ads

Polisi geledah ruang dirut PT Garam

Polisi geledah ruang dirut PT Garam - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polisi geledah ruang dirut PT Garam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polisi geledah ruang dirut PT Garam
link : Polisi geledah ruang dirut PT Garam

Baca juga


Polisi geledah ruang dirut PT Garam

Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Garam (BUMN), tepatnya di ruang direktur utama dan ruang direktur operasional, Kamis (15/6).

"Jajaran saya menggeledah beberapa ruangan di PT Garam yang terletak di Jalan Arif Rahman nomor 93. Pengggeledahan tersebut dilakukan diruang direktur utama dan juga diruang direktur operasional," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya dalam pesan singkat, Jumat dini hari.

Brigjen Agung mengatakan penggeledahan dilakukan oleh enam penyidik Dit Tipideksus Bareskrim dan memakan waktu kurang lebih selama tujuh jam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait importasi dan distribusi garam yang dilakukan oleh PT Garam.

"Selain itu penyidik juga membawa laptop yang diduga memiliki keterkaitan terhadap tindak pidana tersebut," ujarnya.

PT Garam pada tahun 2017 menerima penugasan untuk memenuhi kebutuhan garam konsumsi nasional, dengan cara melakukan importasi garam konsumsi. Namun faktanya PT Garam mengajukan importasi garam dengan kadar NaCl diatas 97 persen. Persentase tersebut merupakan kadar garam industri.

Atas dasar tersebut Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor kepada PT Garam untuk melakukan impor garam industri sebanyak 75.000 ton.

Garam industri yang diimpor tersebut kemudian diperdagangkan kepada 45 perusahaan sebagai garam konsumsi.

Hal ini melanggar Permendag 125 tahun 2015 yang mengatakan bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.

Selain itu PT Garam juga tidak melaksanakan tugasnya untuk importasi garam konsumsi sebagaimana ditugaskan oleh Menteri BUMN kepada PT Garam.

Dalam kasus ini Penyidik telah menahan Direktur PT Garam Achmad Boediono sejak 10 Juni 2017.

"Tersangka telah ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri," katanya.

Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

(T.A064/A011)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Polisi geledah ruang dirut PT Garam

Sekianlah artikel Polisi geledah ruang dirut PT Garam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polisi geledah ruang dirut PT Garam dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/polisi-geledah-ruang-dirut-pt-garam.html
Powered by Blogger.