Header Ads

Presiden minta stop penyebaran berita bohong

Presiden minta stop penyebaran berita bohong - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden minta stop penyebaran berita bohong, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden minta stop penyebaran berita bohong
link : Presiden minta stop penyebaran berita bohong

Baca juga


Presiden minta stop penyebaran berita bohong

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo meminta agar masyarakat menghentikan penyebaran berita bohong dan kebencian di media sosial.

"Saya Joko Widodo Presiden Republik Indonesia kepada seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, marilah bersama-sama kita hentikan penyebaran berita bohong atau hasutan yang mengandung fitnah dan kebencian di sosial media," kata Presiden di kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis.

Ia juga meminta agar masyarakat menjaga kesopanan.

"Mari kita tunjukan nilai-nilai kesantunan, nilai-nilai kesopanan sebagai budaya bangsa Indonesia," tambah Presiden.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia juga meluncurkan Fatwa MUI No 24/2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

Dalam Fatwa tersebut dinyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (bergunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah), dan penyebaran permusuhan.

Fatwa tersebut mengharamkan setiap Muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.

Selain itu haram bagi setiap Muslim untuk menyebarkan hoax serta informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

Selanjutnya haram juga untuk memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram; mencari-cari informasi tentabg aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun nonekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketua Umum MUI KH Maruf Amin mengatakan, fatwa tersebut sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

Menkominfo Rudiantara juga menyambut baik terbuatnya fatwa tersebut. Diharapkan dengan adanya fatwa tersebut umat Islam dapat menggunakan media sosial dengan baik dan bijak.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Presiden minta stop penyebaran berita bohong

Sekianlah artikel Presiden minta stop penyebaran berita bohong kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Presiden minta stop penyebaran berita bohong dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/presiden-minta-stop-penyebaran-berita.html
Powered by Blogger.