Header Ads

Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017

Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017 - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017
link : Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017

Baca juga


Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017




PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Kalbar membuka Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 dalam rangka memberikan wadah kepada masyarakat untuk melaporkan jika adanya penyimpangan dari proses PPDB tersebut.

"Dengan adanya posko untuk menampung dan menyelesaikan permasalahan yang dialami masyarakat terkait PPDB 2016/2017 di Kalbar. Kita mengajak masyarakat, LSM dan para pihak terkait agar melaporkan apabila ditemukan adanya penyimpangan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi di Pontianak, Kamis (15/6/2017).

BERITA REKOMENDASI


Agus menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk bain yang sederajat, pada pemantauan PPDB TA 2017 ini, Ombudsman juga akan memperhatikan ketentuan tentang zonasi.

"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima," kata dia.

Dengan perihal yang ada ia menekankan pentingnya Posko PPDB tersebut bagi masyarakat. Menurutnya masyarakat bisa melaporkan penyimpangan melalui Pos Pengaduan melalui SMS Center di nomor 082137373737 dengan format laporan nama pelapor, nomor KTP, asal provinsi dan isi laporan.

"Nomor pengaduan tersebut merupakan nomor tunggal yang dibuat oleh Ombudsman RI di Jakarta untuk perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia. Sehingga laporan yang di SMS akan masuk secara terpusat ke Ombudsman RI di Jakarta," paparnya.

Ia menambahkan selain melalui SMS Center, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalbar melalui telepon di nomor 0561-8173737, SMS ke nomor 081345753007/085252142203.

"Masyarakat juga bisa langsung datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalbar di Jalan Surya, No. 2A, Pontianak. Jangan takut melapor karena identitas pelapor dirahasiakan dan apa yang dilaporkan tentu untuk kebaikan," kata dia.

Ia berharap agar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalbar dapat menyelenggarakan PPDB yang berkeadilan dan akuntabel.

"Semoga pelaksanaan PPDB tahun 2017/2018 jauh dari praktik-praktik maladministrasi seperti pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, diskriminasi dan lain-lain," harapnya.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017

Sekianlah artikel Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rawan Penyimpangan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPDB 2017 dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/rawan-penyimpangan-ombudsman-buka-posko.html?m=0
Powered by Blogger.