Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak
Judul : Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak
link : Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak
Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

RMOL. Munculnya angka Rp 6 miliar sebagai biaya komisi untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dibeberkan Rajamohanan Nair selaku country director perusahaan itu.
"Disepakati akhirnya 10 persen (dari surat tagihan pajak). Tambah Rp 1 miliar jadi Rp 6 Miliar. Dia (Handang) setuju," ungkapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).
Mohanan menjelaskan, Handang bersedia membantu dan akan berkoordinasi dengan pegawai pajak dalam mempercepat proses pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima.
Adapun, sederet permasalahan pajak PT EK Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar untuk tahun pajak 2014 dan 2015. Kemudian pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Permasalahan tunggakan pajak itu jugalah yang membuat permohonan pengampunan pajak PT EK Prima ditolak.
"Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak)," ujar Mohanan.
Dalam kasus itu, Handang Soekarno selaku kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut merupakan pembayaran pertama dari komitmen komisi sebesar Rp 6 miliar untuk pengurusan pajak PT EK Prima.
"Jadi pembayarannya bertahap tiga kali. Bayar Rp 2 miliar dulu," imbuh Mohanan. [wah]
Sumber: rmol.coDemikianlah Artikel Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak
Anda sekarang membaca artikel Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/rumus-besaran-komisi-yang-diterima.html
Post a Comment