Header Ads

Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak
link : Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

Baca juga


Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

RMOL. Munculnya angka Rp 6 miliar sebagai biaya komisi untuk membereskan permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dibeberkan Rajamohanan Nair selaku country director perusahaan itu.

Menurut Mohanan, dirinya sempat bernegosiasi dengan Handang Soekarno terkait besaran yang harus dibayar untuk mengurus permasalahan pajak perusahaan. Negosiasi terjadi saat keduanya mengadakan pertemuan di Restoran Nippon Khan, Hotel Sultan, Jakarta Pada 20 Oktober 2016.

"Disepakati akhirnya 10 persen (dari surat tagihan pajak). Tambah Rp 1 miliar jadi Rp 6 Miliar. Dia (Handang) setuju," ungkapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6).

Mohanan menjelaskan, Handang bersedia membantu dan akan berkoordinasi dengan pegawai pajak dalam mempercepat proses pengurusan permasalahan pajak PT EK Prima.

Adapun, sederet permasalahan pajak PT EK Prima antara lain pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan tunggakan pajak senilai Rp 78 miliar untuk tahun pajak 2014 dan 2015. Kemudian pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak  dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Permasalahan tunggakan pajak itu jugalah yang membuat permohonan pengampunan pajak PT EK Prima ditolak.

"Saya kasih Rp 6 miliar ke Handang karena Handang bisa bantu saya untuk mempercepat permohonan pembatalan STP (Surat Tagihan Pajak)," ujar Mohanan.

Dalam kasus itu, Handang Soekarno selaku kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak didakwa menerima uang sebesar USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar. Uang tersebut merupakan pembayaran pertama dari komitmen komisi sebesar Rp 6 miliar untuk pengurusan pajak PT EK Prima.

"Jadi pembayarannya bertahap tiga kali. Bayar Rp 2 miliar dulu," imbuh Mohanan. [wah] 

Sumber: rmol.co


Demikianlah Artikel Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak

Sekianlah artikel Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Rumus Besaran Komisi Yang Diterima Handang Soekarno Dari Wajib Pajak dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/rumus-besaran-komisi-yang-diterima.html
Powered by Blogger.