Satpol PP Tindak Rumah Makan Tak Bertirai
Judul : Satpol PP Tindak Rumah Makan Tak Bertirai
link : Satpol PP Tindak Rumah Makan Tak Bertirai
Satpol PP Tindak Rumah Makan Tak Bertirai
JawaPos.com - Petugas Satpol PP Kota Bogor menindak beberapa rumah makan yang menyalahi aturan tanpa menggunakan tirai. Pasalnya, rumah makan tersebut tidak menutup pintu dan jendelanya dengan gorden.
Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan bahwa pihaknya sengaja melakukan penertiban untuk memberikan peringatan kepada para pedagang. Penertiban dilakukan agar para pedagang makanan tidak berjualan secara terbuka.
“Saya sudah perintahkan untuk menutup tirai kepada srikandi Satpol PP agar tidak ada yang berjualan secara terang-terangan. Jadi setiap pedagang diwajibkan untuk menggunakan tirai selama bulan Ramadan ini,” jelasnya kepada wartawan, kemarin (12/6).
Dia menjelaskan bahwa aturan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Menurutnya, para pedagang makanan pun sudah mengetahui aturan tersebut. Maka, melalui penrtiban teresbut pihaknya juga melakukan sosialsisasi untuk tempat makan yang belum bertirai segera dipasangi tirai.
“Ya, sudah diberikan pemberitahuan khusus untuk warung makan wajib menggunakan tirai,” terangnya. Tempat-tempat yang menjadi sasaran dalam penyelidikan tersebut antara lain Jalan Pajajaran, jalan Merdeka, serta jalan Presiden Theater.
Sumber: jawapos.comDemikianlah Artikel Satpol PP Tindak Rumah Makan Tak Bertirai
Anda sekarang membaca artikel Satpol PP Tindak Rumah Makan Tak Bertirai dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/satpol-pp-tindak-rumah-makan-tak.html
Post a Comment