Header Ads

Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?

Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting? - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?
link : Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?

Baca juga


Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?




JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkal jika pemerintah mengulur waktu dan menghambat kerja pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, lobi-lobi yang dilakukan pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR juga bagian dari pembahasan RUU Pemilu untuk mematangkan lima isu krusial.

"Pembahasan Pansus jangan diliat secara fisik di sini. Lobi juga menjadi bagian. Ini juga lobi. Mematangkan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).

BERITA REKOMENDASI



Tjahjo menilai dirinya juga sejalan demgan keinginan sebagian besar anggota Pansus RUU Pemilu yang ingin pengambilan keputusan dilakukan sceara musyawarah mufakat ketimbang melalui voting.

Bahkan, Tjahjo menyebut pemerintah lebih banyak mengalah saat Pansus RUU Pemilu mengambil keputusan terhadap isu-isu RUU Pemilu lainnya.

"Karena semangat teman-teman pansus, kalau bisa dimusyawarahkan kenapa mesti voting. Pemerintah juga gitu. Pemerintah banyak mengalah loh kalau anda cermati, enggak mungkin kepentingan partai harus mutlak, pasti harus ada yang berkorban," tutur Tjahjo.

Diketahui selama ini terdapat lima isu krusial yang belum diambil keputusannya oleh Pansus RUU Pemilu. Lima isu krusial itu adalah adalah parliamentary treshold, presidential treshold, alokasi kursi per dapil (dapil magnitude), sistem pemilu dan metode konversi suara.

Dari lima isu tersebut yang paling alot pembahasannya terkait ambang batas pencalonan presiden.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?

Sekianlah artikel Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting? dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/soal-5-isu-krusial-ruu-pemilu-mendagri.html?m=0
Powered by Blogger.