Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?
Judul : Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?
link : Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?
Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkal jika pemerintah mengulur waktu dan menghambat kerja pembahasan RUU Pemilu. Menurutnya, lobi-lobi yang dilakukan pemerintah dengan fraksi-fraksi di DPR juga bagian dari pembahasan RUU Pemilu untuk mematangkan lima isu krusial.
"Pembahasan Pansus jangan diliat secara fisik di sini. Lobi juga menjadi bagian. Ini juga lobi. Mematangkan," kata Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
BERITA REKOMENDASI
Tjahjo menilai dirinya juga sejalan demgan keinginan sebagian besar anggota Pansus RUU Pemilu yang ingin pengambilan keputusan dilakukan sceara musyawarah mufakat ketimbang melalui voting.
Bahkan, Tjahjo menyebut pemerintah lebih banyak mengalah saat Pansus RUU Pemilu mengambil keputusan terhadap isu-isu RUU Pemilu lainnya.
"Karena semangat teman-teman pansus, kalau bisa dimusyawarahkan kenapa mesti voting. Pemerintah juga gitu. Pemerintah banyak mengalah loh kalau anda cermati, enggak mungkin kepentingan partai harus mutlak, pasti harus ada yang berkorban," tutur Tjahjo.
Diketahui selama ini terdapat lima isu krusial yang belum diambil keputusannya oleh Pansus RUU Pemilu. Lima isu krusial itu adalah adalah parliamentary treshold, presidential treshold, alokasi kursi per dapil (dapil magnitude), sistem pemilu dan metode konversi suara.
Dari lima isu tersebut yang paling alot pembahasannya terkait ambang batas pencalonan presiden.
Sumber: okezone.comDemikianlah Artikel Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting?
Anda sekarang membaca artikel Soal 5 Isu Krusial RUU Pemilu, Mendagri: Kalau Bisa Dimusyawarahkan Kenapa Mesti Voting? dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/soal-5-isu-krusial-ruu-pemilu-mendagri.html?m=0
Post a Comment