Soal Persekusi, Pimpinan DPR: Kepolisian Harus Bersikap Adil
Judul : Soal Persekusi, Pimpinan DPR: Kepolisian Harus Bersikap Adil
link : Soal Persekusi, Pimpinan DPR: Kepolisian Harus Bersikap Adil
Soal Persekusi, Pimpinan DPR: Kepolisian Harus Bersikap Adil
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kurang sepakat dengan istilah persekusi untuk menyebut fenomena perburuan oleh sekelompok orang terhadap pihak tertentu yang terjadi belakangan ini. Dia juga meminta masalah ini diselesaikan dengan cara yang adil."Kita berharap jangan lagi menggunakan istilah persekusi karena secara konseptual itu sesuatu hal yang mengerikan," ungkap Taufik kepada wartawan, Rabu (7/6/2017).
Apabila istilah persekusi terus menerus digunakan, menurutnya itu akan merugikan nama Indonesia di mata internasional. Hal tersebut lantaran, kata Taufik, persekusi di mata dunia dianggap sebagai penghilangan suatu etnis atau kelompok tertentu di suatu negara.
"Seolah-olah sedang terjadi penghilangan suatu etnis atau kelompok tertentu di negeri kita. Hampir mirip dengan genosida atau penghapusan suku tertentu," sebutnya.
Apa yang terjadi belakangan ini menurut Taufik merupakan masalah pidana biasa. Dia menyatakan bentuk pidana itu harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesungguhnya yang terjadi hanya suatu proses aksi reaksi yang mengakibatkan proses intimidasi dari suatu kelompok tertentu yang lebih mengarah pada tindak pidana biasa," ujar Taufik.
Waketum PAN ini meminta agar penegak hukum bisa bertindak tegas. Taufik pun meminta pihak kepolisian untuk juga menangani masalah yang menjadi penyebab dari intimidasi tersebut.
"Ini kan terjadi karena mungkin ada sindir-sindiran, jadi dua-duanya juga harus diusut. Pokoknya kita berharap kepolisian harus berlaku adil," tutur dia.
"Baik yang melakukan aksi provokasi maupun yang melakukan main hakim sendiri," sambung Taufik.
Kasus persekusi ini belakangan menyita perhatian publik. Dua kasus terhangat terjadi di Solok, Sumatera Barat, yang menimpa dr Fiera Lovita dan terhadap remaja M (15) di Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya didatangi sekelompok orang karena mengunggah status yang dianggap melecehkan ulama.
Buntut dari kasus ini, khususnya M, ialah ditetapkannya dua tersangka, yakni Abdul Mujid dan Matsunin, yang dijerat pasal berlapis.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan Abdul Mujid dan Matsunin dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
(elz/erd)
Demikianlah Artikel Soal Persekusi, Pimpinan DPR: Kepolisian Harus Bersikap Adil
Anda sekarang membaca artikel Soal Persekusi, Pimpinan DPR: Kepolisian Harus Bersikap Adil dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/soal-persekusi-pimpinan-dpr-kepolisian.html
Post a Comment