Sulitnya Memberantas Pekerja Anak
Judul : Sulitnya Memberantas Pekerja Anak
link : Sulitnya Memberantas Pekerja Anak
Sulitnya Memberantas Pekerja Anak
JAKARTA, suaramerdeka.com - Jumlah pekerja anak, berumur di bawah 18 tahun, di Indonesia sekitar 1,6 juta orang. Kondisi ini perlu dipertanyakan apakah pengawas ketenagakerjaan, baik di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), maupun di dinas kabupaten dan kota serta provinsi sudah melakukan pengawan dengan baik.
“Sepertinya pengawas ketenagakerjaan kita masih ada yang bermain mata dengan perusahaan yang melanggar undang-undang memperkerjakan anak,” kata Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi), Timboel Siregar, di Jakarta, Senin (12/6).
Sebelumnya Kemnaker meluncurkan “Kampanye Indonesia Bebas Pekerja Anak (KIBPA)” di halaman kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (12/6). Peluncuran tersebut untuk memperingati bulan menentang pekerja anak nasional setiap tanggal 12 Juni.
Menurut Timboel, setiap tahun pemerintah melakukan seremoni menentang pekerja anak, namun realisasinya tidak ada. “Kegiatan seperti itu hanya untuk menghabiskan anggaran saja,” kata dia.
Ia menegaskan, kalau serius menghilangkan pekerja anak, pemerintah bisa mewajibkan setiap perusahaan untuk melaporkan komposisi dan seluruh data ketenagakerjaan minimal sekali dalam tiga bulan. “Yang terjadi sampai saat ini adalah pengawas ketenagakerjaan hanya pasif saja. Mereka terima begitu saja laporan pihak perusahaan,” kata dia.
Akibatnya, kata Timboel, sampai saat ini banyak perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan anak-anak. “Coba Anda cek ke perusahaan-perusahaan di Tangerang atau Cikarang, Bekasi, Purwakarta dan lainnya, banyak sekali pekerja anak,” kata dia.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sahat Sinurat, menegaskan tidak benar pemerintah tidak serius mengawasi seluruh perusahaan di Indonesia. Ia mengatakan, setiap tahun Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker menarik pekerja anak di sejumlah perusahaan. Tahun 2016 pengawas Kemnaker menarik sebanyak 16.500 orang pekerja anak. “Tahun 2017 ini, kita targetkan menarik sebanyak 17.000 pekerja anak,” kata Sahat
Direktur Pengawasan Norma Kerja, Perempuan dan Anak, Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Amri AK mengungkapkan sejak dari tahun 2008 hingga akhir tahun 2016, Kemnaker telah berhasil menarik pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan sebanyak 80.555 orang pekerja anak. Ia mengatakan, pemerintah telah menargetkan Indonesia bebas pekerja anak pada 2022. Pemerintah juga mendeklarasikan program “Zona Bebas Pekerja Anak” di berbagai kawasan-kawasan industrial di seluruh Indonesia.
(Wahyu Atmaji/CN38/SM Network)
Sumber: suaramerdeka.comDemikianlah Artikel Sulitnya Memberantas Pekerja Anak
Anda sekarang membaca artikel Sulitnya Memberantas Pekerja Anak dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/sulitnya-memberantas-pekerja-anak.html

Post a Comment