Header Ads

Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci”

Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci” - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci”, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci”
link : Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci”

Baca juga


Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci”

Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman, menyebut Setya Novanto sebagai kunci jalannya proyek itu.


Solopos.com, JAKARTA — Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman mengaku bahwa Ketua Fraksi Parta Golkar saat itu, Setya Novanto, adalah kunci untuk melancarkan proyek pengadaan e-KTP.


“Awalnya Andi menawarkan Pak Irman, Pak Giarto, sebaiknya Pak Irman dan Pak Giarto bertemu dulu lah dengan Pak Setya Novanto. Kenapa? ‘Pak Irman, kunci anggarannya ini ada di Pak Setya Novanto, kalau Pak Setya Novanto akan membantu, Komisi II akan ikut sendiri’,” cerita Irman dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (12/6/2017).



Pertemuan akhirnya dilakukan di Hotel Grand Melia pada pertengahan 2010. Pertemuan itu dihadiri Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri saat itu Sugiharto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraini, pengusaha Andi Narogong, dan Setya Novanto.


“Akhirnya ketemulah di Grand Melia. Tadinya saya tahunya saya, Pak Giarto dan Andi dan Setya Novanto, tapi waktu saya datang, Sekjen Kemendagri Bu Diah sudah ada di situ,” tambah Irman.


Namun pertemuan itu tidak diakui oleh Setnov saat diperiksa sebagai saksi. “Itu pun juga tidak diakui, Yang Mulia. Padahal Bu Diah sudah mengakui. Saya menyampaikan melalui BAP, Pak Sugiharto juga sudah menyampaikan,” ungkap Irman.


Irman juga menceritakan apa yang disampaikan Setnov dalam pertemuan itu. “Pak Setya Novanto menyampaikan, ‘saya tidak bisa lama-lama karena ada acara lain, pokoknya untuk e-KTP akan saya dukung sepenuhnya’. Hanya itu intinya. Setelah itu ngomong-ngomong biasa, beliau langsung meninggalkan tempat,” jelas Irman.


Sekitar sepekan atau 10 hari kemudian, Andi kembali menghubungi Irman. “Pak Irman kalau berkenan besok Pak Setya Novanto agak longgar, kita tanya bagaimana perkembangannya. Saya diajak ke ruangan Ketua Fraksi Partai Golkar dan bertemu Pak Setya Novanto,” tambah Irman.


Dalam pertemuan itu, terungkap pembicaraan soal pelancaran anggaran e-KTP di DPR. “Pak Nov bagaimana anggaran ini supaya Pak Irman enggak ragu-ragu untuk mempersiapkan langkah-langkah. Ya sedang kita koordinasikan. Itu intinya. Waktu saya keluar perkembangannya nanti hubungi saja Andi. Berarti Andi memang sudah dekat sekali,” jelas Irman.


Dalam dakwaan yang disusun JPU KPK, Setnov adalah salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan KTP-E dengan total anggaran Rp5,95 triliun itu.


Sejumlah peran Setnov antara lain adalah ia menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Setnov. Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.


Selanjutnya pada Juli-Agustus 2010, DPR mulai melakukan pembahasan Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, Nazaruddin karena dianggap representasi Partai Demokrat dan Golkar yang dapat mendorong Komisi II menyetujui KTP-E.


Proses pembahasan akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan fee kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Sebagai imbalan, Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.


Selain Irman, terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.


Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

<!---->
lowongan kerja
lowongan kerja Toko Cat Warna Abadi (WAWAWA), informasi selengkapnya KLIK DISINI
<!--
--> Sumber: solopos.com


Demikianlah Artikel Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci”

Sekianlah artikel Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci” kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terdakwa Korupsi E-KTP Sebut Setya Novanto Sebagai “Kunci” dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/terdakwa-korupsi-e-ktp-sebut-setya.html
Powered by Blogger.