Header Ads

Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo

Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo
link : Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo

Baca juga


Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo




GORONTALO - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah III Sulawesi, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah I Gorontalo, dan Polda Gorontalo dengan dukungan teknis Wildlife Crime Unit (WCU) menangkap seorang pedagang satwa liar ilegal di Gorontalo. Sebanyak 15 satwa disita yang seluruhnya merupakan burung paruh bengkok.

Barang bukti yang berhasil disita pihak yang berwenang terdiri dari tiga ekor kakatua besar jambul kuning (cacatua galerita), satu ekor kakatua kecil jambul kuning (cacatua sulphurea), tujuh ekor nuri kepala hitam (lorius lory), satu perkici dora (trichoglossus haematodus) dan tiga ekor nuri ternate (lorius garrulous).

BERITA REKOMENDASI



Tersangka dijerat UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta Dwi Adhiasto mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi, BKSDA Seksi Wilayah I dan Direskrimsus Polda Gorontalo untuk mengatasi perdagangan satwa liar di Indonesia.

Kepala Balai Gakkum Wilayah III Sulawesi Muhammad Nur mengatakan, burung kakatua besar jambul kuning dan kakatua kecil jambul kuning merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

"Tersangka dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Dalam hal perdagangan satwa yang dilindungi, kami tetap berkomitmen untuk memerangi dan menegakkan aturan berdasarkan perundang-undangan berkoordinasi dengan pihak kepolisian," ujar Nur.

Sementara, Direskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, penindakan yang dilakukan teman-teman Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan sokongan teknis dari kami adalah suatu pencapaian positif untuk melindungi satwa yang dilindungi, sehingga menjadi tidak punah dan terjaga kelestariannya.

Sumber: okezone.com


Demikianlah Artikel Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo

Sekianlah artikel Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tim Gabungan Ciduk Pedagang Satwa Liar di Gorontalo dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/tim-gabungan-ciduk-pedagang-satwa-liar.html?m=0
Powered by Blogger.