Yusril: Ambang Batas di Pilkada Serentak Tidak Relevan
Judul : Yusril: Ambang Batas di Pilkada Serentak Tidak Relevan
link : Yusril: Ambang Batas di Pilkada Serentak Tidak Relevan
Yusril: Ambang Batas di Pilkada Serentak Tidak Relevan
:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1603994/original/022831200_1495615664-PTUN-Jakarta-Periksa-Bagir-Manan-dan-Yusril-untuk-Uji-Keabsahan-OSO2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) kembali menunda pengambilan keputusan terhadap lima isu krusial. Salah satu dari lima isu tersebut adalah presidential threshold atau ambang batas pada proses pencalonan Presiden.
Pemerintah masih pada keputusannya yakni ambang batas presiden pada angka 20% kursi di Pileg dan 25% suara sah nasional. Bahkan jika deadlock, maka bisa diambil voting atau kembali ke UU sebelumnya.
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, masalahnya tidaklah sederhana seperti dipikirkan. Sebab, UU pemilu yang lama masih memisahkan pelaksanaan Pileg dan Pilpres.
Dia menuturkan, karena Pileg dilaksanakan lebih dulu, maka ambang batas kursi atau perolehan suara yang diperoleh masing-masing parpol dalam Pileg dijadikan acuan untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Namun hal ini berbeda jika pemilu digelar secara serentak.
"Nah, kalau Pemilu dilaksanakan serentak, Pileg dan Pilpres dilaksanakan pada hari yang sama, maka perolehan kursi partai di DPR juga belum ada. Kalau belum ada, bagaimana caranya menentukan ambang batas 20% yang diinginkan Pemerintah itu. Jelaslah bahwa dalam pemilu serentak, membicarakan ambang batas itu tidak relevan sama sekali," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (16/6/2017).
Menurut dia, usul ini tidak beralasan. Ada banyak alasan, di antaranya, ambang batas itu sudah digunakan dalam Pilpres yang lalu. Kedua, dalam lima tahun, peta kekuatan politik sudah berubah, karena itulah ada pemilu yang baru untuk menampung peta yang berubah itu.
Dia menilai, jika pemerintah, tetap memaksa adanya ambang batas, inipun rawan. Karena, bisa saja digagalkan oleh MK, jika ada yang menggugatnya.
"Sebab, MK sendirilah yang memutuskan pemilu serentak itu. Sementara logika Pemilu serentak adalah tidak adanya ambang batas sebagaimana substansi Pasal 22 E UUD 45 yang mengatur Pemilu," jelas Yusril.
Dia berpandangan, kalau ambang batas pencalonan Presiden masih ada dalam Pemilu serentak, maka UU yang mengaturnya, jika melihat pada Putusan MK tentang Pemilu serentak adalah inkonstitusional. Undang-undang yang inkonstitusional, jika dijadikan dasar pelaksanaan Pilpres, akan melahirkan Presiden yang inkonstitusional juga.
"Ini akan berakibat krisis legitimasi bagi Presiden yang memerintah nantinya," kata Yusril.
Tonton video menarik di bawah ini:
Sumber: liputan6.comDemikianlah Artikel Yusril: Ambang Batas di Pilkada Serentak Tidak Relevan
Anda sekarang membaca artikel Yusril: Ambang Batas di Pilkada Serentak Tidak Relevan dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/yusril-ambang-batas-di-pilkada-serentak.html?m=0
Post a Comment