Header Ads

Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket

Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket
link : Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket

Baca juga


Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut bersuara. Menurutnya, lembaga adhoc itu tidak perlu meminta bantuan siapapun. Sebab, langkah itu justru memberikan contoh yang buruk terhadap upaya penegakan hukum. Janggal rasanya, kalau KPK sebagai penegak hukum, justru tidak taat hukum.

Dia khawatir, nantinya langkah seperti itu akan ditiru oleh orang-orang yang sedang berurusan dengan KPK. ’’Kalau ada yang dipanggil KPK, nanti konsultasi dengan MA, atau yang lain soal perlu tidaknya hadir atas panggilan. Itu tidak baik untuk penegakan hukum,’’ urainya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada mekanisme dalam parlemen. Seperti pansus hak angket yang menurutnya menjadi bagian dari hak DPR yang melekat. Selain hak angket terhadap kebijakan pemerintah, parlemen juga bisa mengeluarkan hak yang sama atas pelaksanaan undang-undang.

Dia juga menyebut kalau posisi KPK statusnya sama seperti Kejaksaan Agung maupun Kepolisian. Bedanya, kedua lembaga itu ada di bawah presiden. Sedangkan KPK, tidak. ’’KPK lembaga yang sebenarnya eksekutif juga ranahnya, cuma dia tidak berada di bawah Presiden,’’ imbuhnya.

Atas dasar itu, dia menegaskan tidak tepat kalau ada suara yang menyebut pansus hak angket tidak tepat melakukah wewenangnya terhadap KPK. Yusril juga mengibaratkan kalau hak DPR itu sama ketika melakukan penyelidikan soal pelaksanan UU. Yang tidak bisa dipisahkan, UU KPK juga hadil dari kerja bareng DPR.

Dia memandang, langkah DPR sebagai hal yang wajar. Tidak perlu buru-buru menyimpulkan kalau itu akan melemahkan KPK. Jika dalam pelaksanaannya membuat KPK merasa dirugikan, ada jalur untuk mengadu. ’’Sudah, dihadapi saja. Kalau tidak puas, bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Sama seperti seseorang yang jadi tersangka oleh KPK. Bisa mempersoalkan melalui praperadilan," tutur Yusril. (dim/JPK)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket

Sekianlah artikel Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Yusril Dorong KPK Hadapi Pansus Hak Angket dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/yusril-dorong-kpk-hadapi-pansus-hak.html?m=0
Powered by Blogger.