Yusril Imbau KPK Tidak Mengadu ke Presiden soal Hak Angket
Judul : Yusril Imbau KPK Tidak Mengadu ke Presiden soal Hak Angket
link : Yusril Imbau KPK Tidak Mengadu ke Presiden soal Hak Angket
Yusril Imbau KPK Tidak Mengadu ke Presiden soal Hak Angket
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra ikut angkat suara soal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Presiden Joko Widodo mengintervensi DPR agak tidak menggunakan hak angketnya.
Menurut Yusril hal tersebut mestinya tidak perlu dilakukan KPK.
"Saya berpendapat permintaan seperti itu seyogianya tidak dilakukan oleh KPK, mengingat keberadaan KPK sebagai lembaga penegak hukum," ujar Yusril, Rabu (14/6/2017).
Yusril menjelaskan angket adalah hak dan sekaligus kewenangan DPR sebagai lembaga legislatif untuk melakukan pengawasan. Hal itu sudah sesuai aturan di dalam UUD 1945 dan hukum yang berlaku.
"Fokus pengawasan melalui penggunaan hak angket itu adalah terhadap kebijakan pemerintah, dan terhadap pelaksanaan norma suatu undang-undang," jelas Yusril.
Mantan Menkumham itu memaparkan KPK dibentuk dengan undang-undang. Karena itu, DPR dapat menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki sejauh manakah undang-undang tersebut telah dilaksanakan.
"Hemat saya, marilah kita menghormati suatu lembaga negara, ketika mereka menjalankan tugas dan kewenangannya yang diberikan oleh konstitusi," kata Yusril.
Sumber: Tribunnews.comDemikianlah Artikel Yusril Imbau KPK Tidak Mengadu ke Presiden soal Hak Angket
Anda sekarang membaca artikel Yusril Imbau KPK Tidak Mengadu ke Presiden soal Hak Angket dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/06/yusril-imbau-kpk-tidak-mengadu-ke.html
Post a Comment