Header Ads

Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda

Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda
link : Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda

Baca juga


Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mempersilakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk memberi sanksi bagi pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak disiplin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur mengatakan sanksi disiplin akan diberikan oleh PPK di lingkungan pemerintahannya.

“Saya sudah berkomunikasi dengan para pejabat pembina kepegawaian agar mengawasi para pegawai yang bolos maupun yang telat dihari pertama kembali masuk kerja," kata Asman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (3/7).

Menpan menyebut, bentuk sanksi hukuman disiplin beragam, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Masing-masing hukuman tergantung dari bobot pelanggaran disiplinnya.

Sebelumnya, Kemenpan RB meminta para kepala daerah mengawasi dan mengevalusi hari pertama masuk kerja pascacuti dan libur Lebaran 1438H. Sebab, menurutnya ASN memiliki waktu libut yang cutup panting selama Lebaran, yakni 10 hari.


Baca juga: Hampir 500 PNS Banyumas Mangkir Kerja Hari Ini

Sumber: republika.co.id


Demikianlah Artikel Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda

Sekianlah artikel Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kemenpan RB Serahkan Sanksi PNS Bolos ke Pemda dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/kemenpan-rb-serahkan-sanksi-pns-bolos.html?m=0
Powered by Blogger.