Header Ads

Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk

Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk
link : Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk

Baca juga


Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk

Kapolsek Kotabaru, AKP Hendra Manurung, saat dikonfirmasi menyebutkan, tersangka Jefri ditangkap di Tempino, Muarojambi, beberapa waktu lalu.

"Kita mengejarnya sudah lima bulan. Dikira sudah lama kita tidak mantau. Jadi keluar dari persembunyiannya langsung kita amankan," ujar AKP Hendra Manurung seperti dikutip jambi Ekspres (Jawa Pos Group), Senin (31/7).

Menurutnya, modus yang digunakan pelaku yakni meminjam sepeda motor dari teman dan tetangganya. Setelah itu dibawa kabur dan dijual.

Dijual di berbagai daerah dengan harga bervariasi. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta. Namun, jika motor yang dijual memiliki STNK maka mempengaruhi harga. Bisa lebih mahal lagi.  "Dijual macam-macam. Ada yang ke daerah Palembang. Ada yang ke Bungo. Dia ini sindikat. Jadi kita kembangkan lagi," jelasnya.

Hasil pemeriksaan, Dia beraksi sejak tahun 2016. Sejauh ini sudah ada 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tidak hanya di wilayah Polsek Kotabaru, tetapi juga di sejumlah wilayah di Kota Jambi. "Sepeda motor yang kita temukan baru ada 2. Masih kita dalami lagi," bebernya.

Kepada wartawan, Jefri yang baru tamat SMA tahun 2016 mengaku menyesal. Menurut pengakuannya, Dia menggelapkan motor karena diajari temannya.  "Tempat jualnya kawan yang ngasih tahu. Aku tinggal jual," aku Jefri dengan kepala tertunduk.

Hasil dari menggelapkan motor tersebut digunakannya untuk senang-senang. Bahkan berwisata ke Padang, Sumatera Barat.
"Uangnya digunakan untuk jalan-jalan ke Padang," sebutnya.

Atas perbuatannya, remaja ini dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun pidana penjara.

(nas/JPC)
Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk

Sekianlah artikel Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Korbannya Teman dan Tetangga, Sindikat Penggelapan Motor Dibekuk dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/korbannya-teman-dan-tetangga-sindikat.html
Powered by Blogger.