Header Ads

Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP

Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP
link : Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP

Baca juga


Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya berencana menghadirkan para anggota DPR yang terkena dari aliran dana korupsi dari uang haram itu pada pekan ini. Pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi aliran duit yang diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Sejumlah anggota DPR yang diduga mengetahui soal aliran dana itu KPK juga akan panggil diperiksa," tegas Febri di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Senin (3/7).


Dua terdakwa perkara kasus dugaan korupsi e-KTP saat menjalani persidangan kasus yang melilitnya
(Imam Husein/JawaPos/JawaPos.com)

‎Dalam pemeriksaan tersebut, tidak menutup kemungkinan, lembaga yang dikepalai oleh Agus Rahardjo juga akan memanggil Ketua DPR Setya Novanto. Pasalnya ungkap dia, semua anggota DPR yang terlibat dan mengetahui‎ dalam kasus korupsi e-KTP akan dimintai klarifikasi.

"Jika dibutuhkan (keterangan Setya Novanto) maka KPK akan lakukan pemanggilan untu klarifikasi aliran dana," jelasnya.

Sekadar informasi, dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini baru dua terdakwa yang disidang, mereka yakni mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Irman diketahui telah dituntut 7 tahun penjara, sementara Sugiharto 5 tahun penjara.

Dari fakta-fakta persidangan, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri disebut menerima uang USD 573.700, Rp 2.3 miliar, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto disebut terbukti menerima uang USD 450 ribu dan Rp460 juta. 

Dalam perkembangannya kasus ini, KPK juga telah menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka. Andi diduga berperan kuat mengatur proyek tender e-KTP. Sementara Anggota DPR Miryam S Haryani, ditetapkan tersangka terkait pemberian keterangan tidak benar di muka persidangan dalam perkara yang sama.(cr2/JPG)

Sumber: jawapos.com


Demikianlah Artikel Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP

Sekianlah artikel Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Lagi, KPK Bakal Panggil Setya Novanto di Korupsi e-KTP dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/lagi-kpk-bakal-panggil-setya-novanto-di.html
Powered by Blogger.