Header Ads

LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang

LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang
link : LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang

Baca juga


LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang

Orang tua yang mengizinkan anak mereka membawa motor ke sekolah di Solo terancam dapat surat tilang.


Solopos.com, SOLO — Orang tua yang nekat mengizinkan anak di bawah 17 tahun dan tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) membawa sepeda motor di sekolah bisa mendapat surat tilang dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo.


Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudiyatmo menyampaikan di sela-sela peluncuran Tahun Keselamatan di car free day (CFD) depan Kantor Satlantas Polresta Solo, Jl. Slamet Riyadi, Gendengan, Purwosari, Laweyan, Minggu (30/7/2017).



“Pemkot melarang anak di bawah 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Kami memberikan sanksi tegas kepada orang tua yang nekat mengizinkan anak mereka membawa sepeda motor ke sekolah,” ujar Rudy sapaan akrab Wali Kota Solo kepada wartawan.


Rudy menjelaskan ada tiga tahapan sanksi yang bakal diterima orang tua jika kedapatan mengizinkan anak di bawah 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Sanksi pertama meminta sekolah atau Satlantas menyita sepeda motor dan orang tua harus mengambilnya. Kedua, orang tua diberikan peringatan tertulis, dan ketiga orang tua bisa diberikan surat tilang oleh Satlantas.


“Pemberian sanksi tegas kepada pelajar dan orang tua perlu diberlakukan agar memberikan efek jera. Kami tidak ingin pelajar di Solo menjadi korban lakalantas [kecelakaan lalu lintas],” ujar Rudy.


Ia mengatakan pelajar di bawah 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah pastinya mendapatkan izin dari orang tua. Peran orang tua sangat penting agar anak mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


“Pelanggaran lalu lintas itu tidak hanya melanggar rambu di jalan tetapi juga mematuhi UU LLAJ. Kami meminta semua sekolah di Solo memberikan tindakan tegas kepada pelajar yang melanggar berlalu lintas,” kata dia.


Rudy menambahkan Pemkot dan Polresta Solo akan terus melakukan razia di sekolah sesuai memoradum of understanding (MoU) dan memorandum of agreement (MoA) tentang larangan pelajar di bawah 17 tahun mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.


Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan Polresta Solo mendukung Pemkot Solo melarang anak di bawah 17 tahun membawa sepeda motor ke sekolah. Ia berharap momen Tahun Keselamatan ini bisa menjadi peringatan keras kepada orang tua agar menjaga anak dengan baik.


“Kami terus melakukan sosialisasi kepada warga Solo untuk tertib berlalu lintas. Setiap pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan orang lain langsung diberikan surat tilang,” kata dia.


Kasatlantas Polresta Solo Kompol Imam Syafi’i mengatakan selama Januari-Juli 2017 terdapat 339 kasus lakalantas. Jumlah tersebut turun 11,2% dibandingkan tahun lalu. Sementara korban meninggal dunia 39 orang dan luka ringan 332 orang.


“Sebanyak 7% korban lakalantas di Solo merupakan pelajar. Kami mengajak semua elemen masyarakat di Solo agar tertib berlalu lintas saat berada di jalan,” kata dia.


Ia menambahkan launching Tahun Keselamatan digelar serentak secara nasional. Satlantas Solo melibatkan komunitas otomotif, supeltas, polisi cilik (pocil) Polresta Solo, dan duta keselamatan berlalu lintas band pelajar Goddes untuk memeriahkan acara ini.

<!---->
KSP ARTHA MULIA CABANG KARTASURA, informasi selengkapnya KLIK DISINI
<!--
--> Sumber: solopos.com


Demikianlah Artikel LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang

Sekianlah artikel LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel LALU LINTAS SOLO : Izinkan Anak Membawa Motor ke Sekolah, Orang Tua Dapat Surat Tilang dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/lalu-lintas-solo-izinkan-anak-membawa_30.html
Powered by Blogger.