Lima Bulan, Ribuan Orang di Nganjuk Bercerai
Judul : Lima Bulan, Ribuan Orang di Nganjuk Bercerai
link : Lima Bulan, Ribuan Orang di Nganjuk Bercerai
Lima Bulan, Ribuan Orang di Nganjuk Bercerai
Berdasar informasi yang dihimpun, jumlah itu didominasi kasus cerai gugat dan cerai talak. Perinciannya, cerai gugat 723 kasus dan cerai talak 269 kasus. ”Faktor ekonomi menjadi pemicu keretakan rumah tangga,” ujar Panitera Muda (Pamud) Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk Muhammad Nafi.
Selain faktor ekonomi, menurut dia, banyak perceraian yang terjadi karena salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Termasuk terjadi perselisihan dan pertengkaran. ”Perceraian karena kawin paksa,” ucapnya.
Dalam tiga tahun terakhir, angka perceraian di Kabupaten Nganjuk terus tinggi. Jumlahnya mencapai ribuan kasus setiap tahun. Pada 2015, perceraian di PA Kabupaten Nganjuk mencapai 2.522 kasus.
Selanjutnya, pada 2016, kasus perceraian relatif menurun meski jumlah kasusnya tetap mencapai ribuan, yaitu 2.443 kasus. Di antara jumlah tersebut, kasus yang terselesaikan atau diputus mencapai 2.399 kasus. Selebihnya tidak berlanjut karena beberapa sebab.
Seperti tahun ini yang didominasi cerai gugat, kasus perceraian dua tahun lalu sama. Pada 2015 dan 2016, masing-masing jumlahnya mencapai 1.649 dan 1.503 kasus.
Mengapa tren perceraian di Kabupaten Nganjuk terus tinggi? Nafi menyatakan, selain faktor ekonomi yang memang mendominasi, ada beberapa faktor lain yang juga memicu perceraian. Di antaranya, kesenjangan pendapatan antara suami dan istri. Suami yang tidakmemenuhi kewajibannya atau tidak bertanggung jawab mencapai 495 kasus. Mulai menafkahi, mengurusi anak, hingga jarang di rumah.
Ada pula perceraian yang dipicu ketidakharmonisan keluarga, yaitu 439 kasus. Kemudian, ada 96 kasus perceraian akibat kehadiran pihak ketiga. ”Gangguan itu bisa datang dari pasangan suami maupun istri,” terang Nafi.
Sebelum memutus perkara perceraian, lanjut dia, pihak pengadilan lebih dulu melakukan mediasi. Jika mereka bisa didamaikan, perceraian tidak akan berlanjut. Namun, mayoritas pihak suami dan istri berkeras untuk terus melanjutkan kasusnya.
Untuk diketahui, selain kasus perceraian, di Kabupaten Nganjuk, masih banyak ditemukan anak di bawah umur yang menikah. Tahun ini PA Kabupaten Nganjuk sudah memutus 47 kasus dispensasi kawin.Dispensasi kawin itu dibutuhkan untuk perkawinan mempelai yang masih di bawah umur. (baz/ut/c24/diq)
Demikianlah Artikel Lima Bulan, Ribuan Orang di Nganjuk Bercerai
Anda sekarang membaca artikel Lima Bulan, Ribuan Orang di Nganjuk Bercerai dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/lima-bulan-ribuan-orang-di-nganjuk.html
Post a Comment