Header Ads

Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi

Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi
link : Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi

Baca juga


Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi

Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA News) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan, transportasi ojek dan sopir taksi berbasis dalam jaringan di Sukabumi, Jawa Barat, adalah ilegal karena tidak ada izinnya.

"Pihak perusahaan pengelola angkutan umum online itu belum pernah mengajukan permohonan izin operasi dengan alasan sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Angkutan Online," katanya, di Sukabumi, Senin. 

Dia menghadapi perwakilan sopir angkot konvensional se-Kota Sukabumi yang berdemonsrasi ke kantornya.

Menurut dia, jika mengacu peraturan menteri perhubungan itu, setiap kendaraan yang digunakan harus mengajukan KIR, mendaftarkan perusahaan/pengelola dan menentukan tarifnya. Tetapi selama ini pihak perusahaan transportasi daring, di antaranya Go-Jek, Grab dan sejenisnya, tidak pernah melakukan hal itu.

Bahkan, sampai saat ini dinas perhubungan setempat belum pernah mendapatkan data jumlah penarik ojek daring dengan alasan harus meminta datanya ke pusat, di Jakarta. 

Kantor mereka di Sukabumi hanya menerima lamaran dan mengelola saja, tetapi semua keputusan ada di pusat.

Namun, pihaknya tidak bisa melarang apalagi sampai memblokir aplikasi dalam jaringan itu karena sudah ada aturan di atasnya sesuai permintaan para sopir angkot konvensional yang berdemonstrasi itu.

Maka dari itu, Rabu nanti (2/8), akan memanggil para pengelola angkutan umum daring yang membuka cabang di Sukabumi maupun yang statusnya perusahaan angkutan setempat.

"Kami akan mencarikan solusinya agar antara ojek pangkalan, angkot konvensional dan ojek, taksi tidak lagi terjadi perselisihan yang dikhawatirkan terjadi bentrokan di jalan sehingga mengganggu keamanan," tambahnya.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA 2017



Sumber: antaranews.com


Demikianlah Artikel Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi

Sekianlah artikel Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ojek dan taksi daring ilegal di Sukabumi dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/ojek-dan-taksi-daring-ilegal-di-sukabumi.html
Powered by Blogger.