Header Ads

Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun

Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun - Hallo sahabat Petuah Muda, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun
link : Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun

Baca juga


Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun


JAKARTA - Permohonan banding yang diajukan terdakwa penodaan agama, Ahmad Musadeq, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dengan penolakan tersebut, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu tetap dihukum lima tahun penjara seperti diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 17 Maret lalu.


”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1107/ Pid.Sus/2016/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Maret 2017, yang dimintakan banding tersebut,” demikian dilansir dari panitera Mahkamah Agung (MA), Senin (3/7).


Bertindak sebagai ketua majelis banding Imam Sungudi dengan anggota Pramodana Kusuma dan Ismail. Selain itu, majelis juga menolak banding anak Musadeq, Andri Cahya, dan tetap dihukum tiga tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lain, Mahful Muis, dihukum lima tahun penjara.


Lebih Ringan


PN Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Musadeq atas dakwaan penodaan agama dan upaya makar. Namun, tindakan makar itu tidak terbukti sehingga hanya divonis melakukan penodaan agama. Vonis lima tahun yang diterima Musadeq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.


Menurut majelis hakim, vonis bersalah diberikan kepada Musadeq dkk karena mereka melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPJo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Musadeq bersama Mahful Muis dan Andri Cahya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2016. Mereka dilaporkan oleh Muhammad Tahir Mahmud yang menganggap Ahmad Musadeq telah melakukan penghinaan terhadap agama dengan mengaku sebagai nabi baru. (H69-39)


Comments

comments

Sumber: suaramerdeka.com


Demikianlah Artikel Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun

Sekianlah artikel Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/pendiri-gafatar-tetap-dihukum-5-tahun.html
Powered by Blogger.