Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun
Judul : Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun
link : Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun
Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun
JAKARTA - Permohonan banding yang diajukan terdakwa penodaan agama, Ahmad Musadeq, ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Dengan penolakan tersebut, pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) itu tetap dihukum lima tahun penjara seperti diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 17 Maret lalu.
”Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1107/ Pid.Sus/2016/ PN.Jkt.Tim tanggal 7 Maret 2017, yang dimintakan banding tersebut,” demikian dilansir dari panitera Mahkamah Agung (MA), Senin (3/7).
Bertindak sebagai ketua majelis banding Imam Sungudi dengan anggota Pramodana Kusuma dan Ismail. Selain itu, majelis juga menolak banding anak Musadeq, Andri Cahya, dan tetap dihukum tiga tahun penjara. Adapun pimpinan Gafatar lain, Mahful Muis, dihukum lima tahun penjara.
Lebih Ringan
PN Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Musadeq atas dakwaan penodaan agama dan upaya makar. Namun, tindakan makar itu tidak terbukti sehingga hanya divonis melakukan penodaan agama. Vonis lima tahun yang diterima Musadeq ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, vonis bersalah diberikan kepada Musadeq dkk karena mereka melakukan perbuatan penodaan agama yang melanggar Pasal 156a huruf a KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPJo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Musadeq bersama Mahful Muis dan Andri Cahya ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei 2016. Mereka dilaporkan oleh Muhammad Tahir Mahmud yang menganggap Ahmad Musadeq telah melakukan penghinaan terhadap agama dengan mengaku sebagai nabi baru. (H69-39)
Comments
comments
Sumber: suaramerdeka.comDemikianlah Artikel Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun
Anda sekarang membaca artikel Pendiri Gafatar Tetap Dihukum 5 Tahun dengan alamat link http://petuahmuda.blogspot.com/2017/07/pendiri-gafatar-tetap-dihukum-5-tahun.html
Post a Comment